Lawyer Asing Loncat ke Kantor Lain, Siapa Takut?
Fokus

Lawyer Asing Loncat ke Kantor Lain, Siapa Takut?

Kewajiban bagi advokat asing yang ingin pindah kantor untuk memperoleh surat keterangan tidak keberatan dari kantor sebelumnya mengundang pro dan kontra.

Amr
Bacaan 2 Menit

Wajar jika pertanyaan semacam itu muncul. Maklum, advokat/kantor hukum Indonesia punya kisah panjang soal perseteruan dengan advokat asing. Beberapa kasus yang pernah menggoncangkan dunia keadvokatan adalah kasus Hotman Paris Hutapea saat masih bekerja pada Makarim & Taira (MT) vs Michael Hooton dari Morgan Lewis & Bockius (MLB) kantor hukum yang berbasis di Amerika Serikat pada 1998.

Kasus lain yang lebih baru yaitu konflik antara Hoesein Wiriadinata dari Wiriadinata & Widyawan vs David Dawborn dari kantor hukum Herbert Smith (HS) pada 2001. Konflik-konflik di atas dipicu oleh perpindahan si advokat asing ke kantor hukum lain. Waktu itu, Hotman keberatan Hooton pindah ke MLB, dan Hoesein tidak terima Dawborn pindah ke HS yang kemudian berafiliasi dengan kantor Hiswara Bunjamin & Tandjung (HBT). (Baca: Pengaturan Lawyer Asing: Selalu Dipicu Konflik dan Kepentingan).

Salah satu yang membuat Hoesein meradang kala itu, Dawborn tak sekadar cabut dari WW tapi juga memboyong beberapa advokat senior di kantor itu ke HBT. Hoesein yang waktu itu masih menjadi Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI) kemudian mengajukan rancangan perubahan Kepmen Kehakiman tentang Konsultan Hukum Asing Tahun 1997 (Kepmen 1997). Namun, ia membantah bahwa konflik itu sebagai satu-satunya alasan diajukannya revisi Kepmen 1997.

AKHI terlibat?

Kali ini, pembentukan Kepmen 2004 juga tidak lepas dari keterlibatan para pengurus AKHI. Hal demikian dinyatakan sendiri oleh Hoesein bahwa ia dan caretaker Ketua Umum AKHI Fred B.G. Tumbuan dilibatkan oleh pihak Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) ketika perumusan perubahan Kepmen 1997. Lalu, apakah dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kemunculan pasal 8 adalah ide dari AKHI?

Spekulasi demikian lantas dibantah oleh Fred. Tidak, itu bukan usulan dari AKHI, kata Fred saat ditemui hukumonline pada peluncuran Jurnal Hukum & Pasar Modal di Jakarta (18/2). Fred mengakui bahwa selama ini telah terjadi konflik antara advokat dan kantor hukum lokal dengan advokat asing. Namun ketentuan dalam pasal 8 Kepmen 2004 lebih untuk menciptakan tertib hukum dan tertib bermasyarakat.

Di mata Fred, persyaratan itu tidak berlebihan mengingat advokat asing dapat bekerja di Indonesia atas dasar sponsor dari advokat atau kantor hukum yang mempekerjakannya.

Kalau tidak ada sponsor, tidak ada izin kerja. Tanpa izin kerja, tidak ada izin tinggal. Lalu, kalau sudah (punya izin kerja, red) dia seenak perutnya pindah ke kantor lain, di mana sopan santunnya? tandas Fred.

Halaman Selanjutnya:
Tags: