Lawyer Asing Loncat ke Kantor Lain, Siapa Takut?
Fokus

Lawyer Asing Loncat ke Kantor Lain, Siapa Takut?

Kewajiban bagi advokat asing yang ingin pindah kantor untuk memperoleh surat keterangan tidak keberatan dari kantor sebelumnya mengundang pro dan kontra.

Amr
Bacaan 2 Menit

Hak asasi

Bagaimanapun, Sriro menilai bahwa Kepmen 2004 melanggar hak asasi advokat asing untuk bekerja di kantor manapun yang ia inginkan. Ia juga berpendapat bahwa Kepmen 2004 akan berpotensi memperpanjang eksploitasi terhadap advokat asing oleh kantor hukum Indonesia. People have to be free to go where they want. Bagaimana bisa kerja di perusahaan lain kalau bosnya tidak mau kasih izin. Itu kayak slavery, tapi saya harus minta (izin) bagaimana? katanya.

Lepas dari apa yang dikatakan Sriro, diyakini bursa transfer advokat asing tidaklah seramai yang terjadi pada advokat lokal. Tentang hal itu, Ira melihat bahwa fenomena advokat asing yang pindah dari satu kantor ke kantor lain atas inisiatif sendiri sangat jarang terjadi. Sebaliknya, masih kata Ira, advokat asing cenderung mengikuti partner lokal yang selama ini dekat dengan dia. Lately itu terjadi karena memang banyak perpecahan dari advokat Indonesianya sendiri, ucapnya.

Lalu, apa yang membuat advokat lokal kadang berani pasang badan demi advokat asing? Ira mengatakan bahwa salah satu pertimbangan kantor hukum Indonesia menyewa advokat asing adalah sebagai salah satu strategi pemasaran kantor bersangkutan. Kata dia, advokat asing punya pasarnya sendiri.

Hal itu diamini oleh, Rahayuningsih Hoed, partner pada kantor Makarim Taira. Kata Rahayu, lawyer asing lebih banyak menangani klien dari luar negeri, meski tak sedikit pula klien lokal yang lebih mempercayakan kasusnya pada advokat asing. Jadi, bukan mustahil jika suatu hari surat keterangan tidak keberatan akan mahal harganya…

Tags: