Ingat, Jangan Sembarangan Daftarkan Merek Terkenal
Terbaru

Ingat, Jangan Sembarangan Daftarkan Merek Terkenal

Salah satu alasan permohonan pendaftaran merek ditolak adalah karena permohonan merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya atau seluruhnya dengan merek terkenal.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ingat, Jangan Sembarangan Daftarkan Merek Terkenal
Hukumonline

Sebagai penanda dan pembeda, merek membawa reputasi dan kepercayaan konsumen pada kualitas produk barang/jasa. Pengusaha yang telah memupuk kekayaan intelektual merek ini tentunya telah berupaya untuk membangun citra dan loyalitas konsumen mereka dengan investasi dan waktu yang tidak sedikit.

Kendati demikian, pelindungan merek bersifat teritorial atau per wilayah. Produk yang sudah dilindungi atau terdaftar di Indonesia, tidak mendapatkan pelindungan yang sama di negara lain. Begitu sebaliknya untuk merek luar negeri yang tidak didaftarkan di Indonesia juga bisa digunakan di Tanah Air jika belum didaftarkan pemiliknya. Lalu, bagaimana jika merek yang digunakan itu ternyata dianggap masyarakat terkenal?

Menurut Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua, merek yang dianggap terkenal tersebut tidak bisa digunakan oleh sembarang orang di Indonesia. Menurut pasal 21 Undang-Undang No.20 Tahun 2016 tentang Merek, salah satu alasan permohonan pendaftaran merek ditolak adalah karena permohonan merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya atau seluruhnya dengan merek terkenal.

Baca Juga:

“Ciri merek terkenal adalah memiliki reputasi tinggi, dikenal luas konsumen, mendapat pengakuan dan impresi yang terukur. Pihak pemilik merek bisa membuktikan hal-hal ini dengan mengukur melalui survei, menunjukkan volume penjualan, penguasaan pangsa pasar, lama merek tersebut terdaftar sampai rekam jejak dan akumulasi promosi yang telah dilakukan,” terang Kurniaman pada Selasa (31/1) sebagaimana dilansir dari laman resmi DJKI.

Dengan bukti di atas, pemilik merek terkenal dapat membatalkan merek yang sudah didaftarkan oleh pihak yang ingin menyalahgunakan merek di negara yang belum memberikan pelindungan. Jika terbukti, pihak yang mendaftarkan merek terkenal tersebut akan menderita kerugian dan waktu yang telah ditempuh untuk mendapatkan merek tersebut.

Di Indonesia, bukti di atas perlu disampaikan di pengadilan niaga apabila pemilik merek ingin mengajukan pembatalan merek yang didaftarkan pihak lain.

Tags:

Berita Terkait