Ingat! Mulai 2024, Makanan dan Minuman Wajib Bersertifikat Halal
Utama

Ingat! Mulai 2024, Makanan dan Minuman Wajib Bersertifikat Halal

Pelanggarannya bisa ditindak tegas mulai dari penarikan barang dari peredaran, pembekuan operasional, hingga denda Rp 2 miliar.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Siti Aminah dalam acara Hukumonline Compliance Talks berjudul 'Sertifikasi Halal sebagai Pilar Bisnis Berkelanjutan', Selasa (12/12/2023). Foto: RES
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Siti Aminah dalam acara Hukumonline Compliance Talks berjudul 'Sertifikasi Halal sebagai Pilar Bisnis Berkelanjutan', Selasa (12/12/2023). Foto: RES

Batas akhir pelaksanaan kewajiban bersertifikat halal pada produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia semakin dekat. Segala produk makanan dan minuman—serta jasa yang terkait dengannya—harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Menolak kewajiban ini akan dihadapkan pada sanksi yang tegas mulai dari penarikan barang dari peredaran hingga denda yang bisa mencapai Rp 2 miliar.

“Undang-undang kita berubah demikian cepat. Regulasinya masih akan berubah sangat banyak. Kita perlu bekerja sama,” kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Siti Aminah di hadapan perwakilan para pelaku usaha. Aminah berbagi tips proses sertifikasi halal dalam acara Hukumonline Compliance Talks berjudul “Sertifikasi Halal sebagai Pilar Bisnis Berkelanjutan”, Selasa (12/12/2023).

Baca Juga:

Induk regulasi jaminan produk halal adalah UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Namun, undang-undang ini mengalami perubahan bersamaan dengan terbitnya UU No.11 Tahun 2020 jo. Perppu No.2 Tahun 2022 jo. UU No.6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Regulasi teknis yang perlu diperhatikan juga cukup banyak mulai dari PP No.39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, Keputusan Menteri Agama No.748 Tahun 2021 tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal, Keputusan Menteri Agama No.1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal, hingga Keputusan Kepala BPJPH No.78 Tahun 2023 tentang Pedoman Sertifikasi Halal Makanan dan Minuman dengan Pengelolahan.

Corporate Secretary Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Raafqi Ranasasmita sependapat dengan Aminah. Ia menjelaskan sejumlah tantangan dalam proses sertifikasi halal berdasarkan pengalaman LPPOM MUI selama 35 tahun menanganinya. Ia mengingatkan agar pelaku usaha tidak menganggap enteng.

“Pelanggarannya bisa ditindak tegas hingga pembekuan operasional dan denda Rp 2 miliar,” kata Raafqi Ranasasmita di acara yang sama.

Hukumonline.com

Corporate Secretary LPPOM MUI Raafqi Ranasasmita.

Persiapkan dokumen sertifikasi

Aspek penting yang ditekankan dua narasumber pakar ini adalah persiapan dokumen sertifikasi dan kedisipilinan memenuhi seluruh prosedur administrasi yang ada. Raafqi mengakui pemerintah saat ini sudah menyediakan sistem terpadu yang memudahkan pelaku usaha. Namun, peluang gagal memenuhi standar sertifikasi halal masih mungkin terjadi jika pelaku usaha tidak mempersiapkan diri. Salah satu penyebabnya antara lain luput memahami kewajiban dalam regulasi.

Tags:

Berita Terkait