Apabila setelah penembakan tersebut pidana masih memperlihatkan tanda-tanda bahwa dirinya masih hidup, Komandan Regu segera memerintahkan kepada Bintara Regu Penembak untuk melepaskan tembakan pengakhir dengan menekankan ujung laras senjatanya tepat di atas telinganya.
9. Terpidana Miliki Ilmu Kebal
Pada dasarnya terhadap terpidana yang memiliki ilmu kebal sama saja dengan terpidana lainnya yang tidak mati dalam sekali tembak. Pertanyaan ini mampir ke Klinik Hukumonline.
Melihat pada frasa yang mengatur tata pelaksanaan hukuman mati, eksekusi “ditembak sampai mati” maka dapat kita simpulkan bahwa dalam pelaksanaan pidana mati, pemidanaan akan dilakukan sampai terpidana dalam kondisi mati.
Pasal 15 ayat (25) dan ayat (26) Perkapolri 12/2010 mengatur penembakan pengakhir dapat diulangi sampai dokter menyatakan bahwa tidak ada lagi tanda-tanda kehidupan.
10. Penguburan
Setelah dilakukan eksekusi, pelaksanaan penguburan terpidana mati diserahkan kepada keluarga atau sahabat terpidana. Jika tidak ada kemungkinan pelaksanaan penguburan oleh keluarga atau sahabat, maka penguburan diselenggarakan oleh negara dengan cara yang diatur dalam kepercayaan yang dianut oleh terpidana.