Ini 10 Hal yang Perlu Diketahui Tentang Eksekusi Hukuman Mati
Berita

Ini 10 Hal yang Perlu Diketahui Tentang Eksekusi Hukuman Mati

Bagaimana bila terpidana tidak mati dalam sekali tembak? Atau terpidana punya ilmu kebal?

CR-18
Bacaan 2 Menit

5. Permintaan Terakhir

Setiap terpidana mati diberikan hak untuk mengemukakan sesuatu (permintaan terakhir) kepada jaksa agung atau jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) UU No.2/PNPS/1964. Permintaan itu diterima oleh Jaksa Agung/jaksa.

Basrief Arief, Jaksa Agung pada periode pemerintahan SBY, pernah menyampaikan bahwa permintaan terakhir terpidana ini bermacam-macam, diantaranya ada yang minta bertemu keluarga, sementara keluarganya di luar sana sakit sehingga minta waktu dan permintaan ini harus dipenuhi.

6. Siapa yang Boleh Menyaksikan?

Dalam eksekusi, selain Regu Penembak, yang diperbolehkan hadir dalam ekseksusi hukuman mati berdasar Pasal 8 UU 2/PNPS/1964 adalah pembela terpidana. Atas permintaan pembela atau atas permintaan terpidana, pembela dapat hadir dalam pelaksanaan hukuman mati yang dijatuhkan kepada kliennya.

Selain itu, terpidana juga dapat meminta untuk didampingi oleh rohaniawan.

7. Lokasi Eksekusi

Undang-undang tidak mengatur secara khusus di mana lokasi dilaksanakannya eksekusi hukuman mati. UU No.2/PNPS/1964 hanya menyebutkan jika tidak ditentukan lain oleh Menteri, maka pidana mati dilaksanakan di suatu tempat dalam daerah hukum pengadilan yang menjatuhkan putusan dalam tingkat pertama.

Dilihat dalam ketentuan yang menyebutkan lokasi eksekusi hukuman mati tidak dilaksanakan di muka umum, dapat ditafsirkan bahwa lokasi dirahasiakan agar jauh dari jangkauan orang-orang yang tidak termasuk dalam daftar yang boleh hadir dalam eksekusi. Pada hari H, untuk mengelabui lokasi eksekusi, biasanya regu akan mengecoh orang dengan iring-iringan mobil.

Sebelum menentukan lokasi eksekusi, berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Perkapolri 12/2010, regu penembak akan melakukan survey bersama dengan instansi terkait. Regu yang melakukan survey juga akan memberikan rekomendasi beberapa alternatif lokasi dengan memperhatikan faktor kemanan lingkungan di sekitarnya.

8. Kalau Tidak Mati Sekali Tembak

Terpidana mati akan ditembak di lokasi dimana dirinya telah ditentukan akan dieksekusi. Regu penembak dengan jarak antara lima hingga sepuluh meter akan membidik pada jantung terpidana.

Tags:

Berita Terkait