Ini 10 Hal yang Perlu Diketahui Tentang Eksekusi Hukuman Mati
Berita

Ini 10 Hal yang Perlu Diketahui Tentang Eksekusi Hukuman Mati

Bagaimana bila terpidana tidak mati dalam sekali tembak? Atau terpidana punya ilmu kebal?

CR-18
Bacaan 2 Menit

2. Bila Terpidana Banyak

Eksekusi mati terhadap terpidana mati yang lebih dari satu dalam satu putusan harus dilaksanakan secara serempak. Ini diatur dalam UU No.2/PNPS/1964.

Pasal 2 ayat (2) menyatakan, “Pidana mati yang dijatuhkan atas diri beberapa orang di dalam satu putusan dilaksanakan serempak pada wkatu dan tempat yang sama, kecuali jika terdapat hal-hal yang tidak memungkinkan pelaksanaan demikian itu.”

Dalil ini yang digunakan oleh Prasetyo ketika ditanya belum mengeksekusi mati salah satu sindikat narkoba Bali Nine, Myuran Sukumaran yang grasinya sudah ditolak oleh Presiden Jokowi. Pasalnya, permohonan grasi salah satu terpidana Bali Nine lainnya, Andrew Chan belum diputus oleh Presiden Jokowi.

“Dia (Myuran,-red) adalah salah seorang sindikat Bali Nine. Ada di LP Grobogan Bali. Grasinya sudah ditolak, tetapi kami masih menunggu grasi Andrew Chan yang belum turun. Kalau kejahatan dilakukan lebih dari satu orang dalam satu perkara, eksekusi dilaksanakan bersamaan. Dia tunggu giliran. Tunggu grasi kawannya,” jelasnya, beberapa waktu lalu.

3. Bila Terpidana adalah Perempuan Hamil

Dua dari enam terpidana yang akan dieksekusi mati adalah perempuan. Lalu bagaimana bila salah seorang di antara mereka dalam keadaan hamil? Bila ada perempuan hamil yang akan dieksekusi mati maka dia baru bisa dieksekusi 40 hari setelah anaknya dilahirkan. Ini diatur dalam Pasal 7 UU No.2/PNPS/1964.

Ulasan lebih lengkapnya dapat disimak di tautan ini.

4. Pasukan Penembak

Siapa yang akan menjadi “algojo” hukuman mati? Hukum positif Indonesia menegaskan bahwa hukuman mati dilakukan oleh pasukan penembak. Kepala Polisi Komisariat Daerah tempat kedudukan pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman kepada terpidana mati membentuk sebuah regu penembak.

Regu penembak tersebut terdiri atas seorang Bintara, dua belas orang Tamtama, dan dipimpin oleh seroang Perwira. Regu penembak ini berada di bawah perintah Jaksa Tingi/Jaksa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan ekseksusi sampai selesainya pelaksanaan pidana mati.

Tags:

Berita Terkait