“Itu cara yang cukup kreatif tanpa harus menakut-nakuti masyarakat dengan cara memberikan hukuman pidana untuk perbuatan yang bersifat administrasi,” ujarnya.
Sedangkan dekriminalisasi merupakan kebalikan dari kriminalisasi. Suatu perbuatan tadinya merupakan perbuatan pidana, menjadi tidak dipidana. Mengutip buku yang ditulis oleh Prof. Jacob Elfinus Sahetapy, Eki mengatakan dekriminalisasi terbagi menjadi dua. Bisa dilakukan di level legislasi, artinya, tadinya suatu perbuatan pidana diatur di undang-undang, kemudian undang-undangnya diubah dan perbuatan itu tidak lagi menjadi ketentuan pidana.
Kedua, dekriminalisasi dalam level praktik. Undang-undangnya ada, tetapi masyarakat sudah menganggap itu bukan sebagai tindak pidana lagi. Contohnya, di KUHP ada ketentuan pidana terhadap petugas medis yang memperlihatkan alat-alat kontrasepsi. Namun seiring berjalannya waktu, peraturan itu dianggap sudah tidak relevan lagi. Jadi, walaupun peraturannya masih ada, tapi dalam tataran praktik, perbuatan ini sudah dianggap bukan lagi sebagai perbuatan yang melanggar hukum.