Ini Dia Revisi UU Jabatan Notaris yang Disetujui DPR
Aktual

Ini Dia Revisi UU Jabatan Notaris yang Disetujui DPR

Rfq
Bacaan 2 Menit
Ini Dia Revisi UU Jabatan Notaris yang Disetujui DPR
Hukumonline
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan UU Jabatan Notaris untuk disahkan menjadi undang-undang di Gedung DPR, Selasa (17/12).

Ketua Pansus RUU Jabatan Notaris Andi Rio Idris Padjalangi menjelaskan awalnya ada 311 Daftar Invetarisasi Masalah (DIM) tetap dalam pembahasan perubahan UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris ini. “Lalu, ditingkat Panitia Kerja (Panja) dibentuk 18 cluster dengan jumlah 72 DIM untuk memudahkan pembahasan,” ujarnya.

Andi merinci 18 cluster itu adalah kewenangan notaris dalam pembuatan akta berkaitan dengan pertanahan, organisasi notaris, persyaratan pengangkatan notaris, pensiun notaris, pengangkatan notaris dalam hal tertentu.

Selain itu, usia cakap melakukan perbuatan hukum, formasi jabatan notaris, bahasa akta, kewajiban notaris, jangka waktu  pengambilan sumpah, larangan notaris, ketentuan umum, ketentuan menimbang, pemberhentian sementara notaris, ketentuan sanksi, ketentuan penutup, cuti notaris, dan kewenangan majelis pengawas.

Lebih lengkapnya silahkan simak RUU Jabatan Notaris yang baru saja disetujui oleh DPR dan Pemerintah itu di sini.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, RUU yang telah disetujui DPR dan pemerintah ini akan diserahkan ke presiden untuk diberi nomor dan ditandatangani untuk disahkan menjadi undang-undang. Bila presiden dalam waktu tiga puluh hari tak menandatangani RUU ini, maka RUU ini tetap otomatis menjadi undang-undang.
Tags: