Ini Sanksi Bagi Dosen yang Mempersulit Skripsi Mahasiswa
Terbaru

Ini Sanksi Bagi Dosen yang Mempersulit Skripsi Mahasiswa

Bagi dosen yang secara sengaja menyulitkan proses skripsi mahasiswa, jika terbukti tidak objektif dalam menilai skripsi maka dosen tersebut tidak menunjukan perilaku yang profesional dan dapat dianggap menyalahi ketentuan mengenai kewajiban dosen yang diatur dalam Pasal 60 huruf d UU 14/2005 mengenai bertindak secara objektif.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ini Sanksi Bagi Dosen yang Mempersulit Skripsi Mahasiswa
Hukumonline

Menulis sebuah skripsi merupakan tahap akhir yang harus dipenuhi mahasiswa untuk mendapatkan gelar sarjana. Namun dalam prosesnya tentu tidak mudah. Selain harus mencari sumber atau rujukan untuk penelitian yang dilakukan, beberapa mahasiswa juga dihadapkan pada kendala lain yakni dosen pembimbing yang dinilai mempersulit skripsi mahasiswa.

Jika terjadi demikian, apakah ada sanksi yang bagi dosen pembimbing? Merujuk pada artikel klinik Hukumonline bertajuk “Hukumnya Dosen yang Menyulitkan Skripsi Mahasiswa” yang disarikan oleh Dian Dwi Jayanti menjelaskan bahwa dosen memiliki beberapa kewajiban yang diatur dalam Pasal 60 UU 14/2005 yaitu: melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran; 

Kemudian, meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosioekonomi peserta didik dalam pembelajaran; menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika; dan memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Baca Juga:

Sementara itu dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2) UU 12/2012 menjelaskan bahwa penelitian di perguruan tinggi diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa yang dilakukan oleh sivitas akademika sesuai dengan otonomi keilmuan dan budaya akademik. Adapun yang dimaksud dengan sivitas akademika di sini adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa. Mahasiswa dalam melakukan penelitian dalam hal ini skripsi tentu perlu bantuan seorang dosen sebagai pendidik.

Kemudian dalam konteks menilai skripsi, dosen memiliki hak atas kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik. Dalam menentukan penilaian dan kelulusan mahasiswa tersebut harus sesuai dengan kriteria dan prosedur yang ditetapkan oleh perguruan tinggi dan peraturan perundang-undangan. Seorang dosen harus melakukan penilaian dan penentuan kelulusan mahasiswa secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Berdasarkan KBBI, yang dimaksud dengan objektif adalah mengenai keadaan yang sebenarnya tanpa dipengaruhi pendapat atau pandangan pribadi. Adapun yang dimaksud dengan transparan disini dapat diartikan terbuka. Sedangkan akuntabel memiliki arti dapat dipertanggungjawabkan.

Namun perlu di ingat, meskipun dosen memiliki hak kebebasan dalam melakukan penilaian dan kelulusan mahasiswa namun tetap harus dilakukan secara objektif. Bagi dosen yang secara sengaja menyulitkan proses skripsi mahasiswa, jika terbukti tidak objektif dalam menilai skripsi, maka dosen tersebut tidak menunjukan perilaku yang profesional dan dapat dianggap menyalahi ketentuan mengenai kewajiban dosen yang diatur dalam Pasal 60 huruf d UU 14/2005 mengenai bertindak secara objektif.

Maka dari itu berdasarkan Pasal 78 UU 14/2005 dosen yang diangkat oleh pemerintah yang tidak menjalankan kewajibannya dikenai sanksi berupa: teguran; peringatan tertulis; penundaan pemberian hak dosen; penurunan pangkat dan jabatan akademik; pemberhentian dengan hormat; atau pemberhentian tidak dengan hormat.

Pengenaan sanksi bagi dosen yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan masyarakat dikenai sanksi sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. Adapun bagi dosen yang berstatus ikatan dinas diberi sanksi sesuai dengan perjanjian ikatan dinas.

Tags:

Berita Terkait