Jamaah! Catat Jadwal Terbaru Rapat Kreditur PKPU Tetap First Travel
Berita

Jamaah! Catat Jadwal Terbaru Rapat Kreditur PKPU Tetap First Travel

Jadwal agenda rapat kreditur akan digelar selama tiga hari, yakni tanggal 18, 23, dan 30 Oktober 2017 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Jamaah! Catat Jadwal Terbaru Rapat Kreditur PKPU Tetap First Travel
Hukumonline
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel dalam masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap selama 30 hari. Bulan depan, tepatnya 6 November 2017 nasib First Travel akan ditentukan apakah akan berakhir damai atau pailit.

Salah seorang Tim Pengurus PKPU First Travel, Sexio Yuni Noor Sidqi, mengatakan bahwa pengurus telah menghadap hakim pengawas untuk membicarakan jadwal rapat kreditur menjelang putusan awal November 2017 mendatang. Setidaknya, Tim Pengurus usul agenda rapat kreditur digelar tiga kali agar lebih maksimal ketika melakukan voting atas rancangan proposal perdamaian yang nantinya akan disampaikan oleh debitur atau First Travel.

“Kemarin sudah hadap hakim pengawas untuk rapat kreditur dengan agenda pembahasan proposal perdamaian,” kata Sexio kepada hukumonline, Kamis (12/10).

Jadwal rapat kreditur tersebut akan digelar pada tanggal 18, 23, dan 30 Oktober 2017. Kata Sexio, dalam tiga agenda tersebut Tim Pengurus PKPU akan mengupayakan pembahasan proposal perdamaian secara maksimal antara kreditur dengan debitur. Diharapkan tanggal 30 Oktober 2017 voting sudah bisa dilakukan atau paling lambat maksimal pada 3 November 2017 lantaran agenda putusan akan digelar tanggal 6 November 2017.

“Kita coba maksimalkan, kalau sudah fix (proposal perdamaian), tanggal 30 Oktober 2017 bisa voting atau geser sedikit maksimal 3 November 2017 karena tanggal 6 November 2017 sudah musyawarah majelis,” kata Sexio.

(Baca Juga: DPR Curiga PKPU First Travel ‘Diboncengi’ Oknum Jamaah Agar Berakhir Pailit)

Sekadar mengingatkan, upaya hukum PKPU diajukan oleh tiga jamaah First Travel, yakni Euis Hilda Ria, Hendarsih, dan Ananda Perdana Saleh. Mereka menunjuk Anggi Putera Kusuma sebagai kuasa hukum dalam permohonan PKPU tersebut. Singkat cerita, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan tersebut sehingga First Travel ditetapkan dalam masa PKPU Sementara selama 45 hari sejak putusan dibacakan tanggal 22 Agustus 2017.

Selama 45 hari, Tim Pengurus PKPU Sementara First Travel didampingi Hakim Pengawas Titik Tedjaningsih mengawal rapat kreditur yang digelar beberapa kali. Dalam rapat, First Travel menawarkan rencana perdamaian, sayangnya rencana tersebut ditolak sehingga dalam sidang putusan yang digelar 5 Oktober 2017 kemarin, majelis hakim menetapkan First Travel dalam PKPU Tetap selama 30 hari sampai tanggal 6 November 2017. Sebelum 6 November, kreditur akan melakukan voting apakah menerima atau menolak proposal perdamaian tersebut.

“Proposal perdamaian akan ada perubahan signifikan, sedang digodok debitur (First Travel) dengan dibantu Tim Pengurus PKPU semoga sebelum tanggal 18 Oktober 2017 sudah siap,” kata Sexio.

(Baca Juga: First Travel Masuk PKPU Tetap, ‘Pihak Ketiga’ Akan Berangkatkan 60 Ribu Jamaah)
Sebelumnya, kuasa hukum First Travel, Deski menegaskan, debitur berkomitmen untuk menyusun proposal perdamaian sesuai dengan masukan-masukan yang diterima selama proses pembahasan sebelumnya. Poin-poin penting juga akan dituangkan dalam proposal revisi ke depan secara lebih jelas dan detil, seperti skema investor yang akan mewujudkan para jamaah untuk berangkat umrah. Sayang, Deski belum mau memberikan informasi lebih jelas terkait pihak yang akan menjadi investor.

“Saya sudah pertemukan itu (investor) dengan Tim Pengurus secara langsung dan itu meyakinkan pengurus. Yang memberangkatkan Allah SWT. Doa jamaah akan didengar semuanya, Kun Fayakun, apa yang tidak buat Allah SWT. Allah SWT yang akan memberangkatkan, bukan first travel bukan juga perusahaan lain,” kata Deski ditemui hukumonline pada Kamis (5/10) lalu.

Deski meyakinkan Direktur Utama dan Direktur First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Desvita Hasibuan akan ikut secara langsung membahas bersama kreditur terkait proposal perdamaian dalam rapat pembahasan. Kalaupun ternyata tidak diizinkan oleh Bareskrim Polri, mereka akan menulis surat yang berisi janji dan komitmen kepada para kreditur atas apa yang dituangkan dalam proposal perjanjian. Terkait permintaan agar proposal tersebut dibubuhi tanda tangan dari kedunya, Deski menyanggupi permintaan itu. “Ya nggak masalah,” kata Deski.

Terlepas dari itu, Deski berharap adanya kerjasama yang baik dengan kreditur khususnya 13 agen First Travel yang telah membuat laporan kepada Bareskrim. Menurutnya, mereka berhak untuk melaporkan debitur secara pidana tetapi hal tersebut memecah fokus Deski dalam mengurus dua proses hukum yang berjalan bersamaan yakni PKPU dan pidana. Pasalnya, kata Deski, 13 agen tersebut melalui kuasa hukumnya juga ikut menjadi bagian kreditur yang meminta haknya dipenuhi oleh First Travel.

Harapan Deski, 13 agen mencabut laporan itu dari Bareskrim sehingga First Travel bisa fokus menyelesaikan tanggung jawabnya lewat ‘satu pintu’. Yang dikhawatirkan dari dua upaya hukum adalah ketika pengadilan pidana ternyata memutus bos First Travel dengan pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di mana sangat merugikan jamaah yang telah menempuh proses PKPU saat ini.

“Walaupun dicabut laporannya, proses hukum tetap berjalan tapi kami berjuang lebih mudah. Mau kami, biarkan kami memperjuangkan (PKPU) ini dengan mudah. Kalau sampai terbukti Andika TPPU, maka seluruh aset akan menjadi milik negara dan itu sudah dibuktikan preseden putusan TPPU,” kata Deski.

Tags:

Berita Terkait