Jelang Munas Pekanbaru, Masa Jabatan Kepengurusan Otto Dipersoalkan
Berita

Jelang Munas Pekanbaru, Masa Jabatan Kepengurusan Otto Dipersoalkan

Kubu Juniver menganggap kepengurusan 2010-2015 telah berakhir, kubu Otto menyatakan telah diperpanjang otomatis berdasarkan Rakernas Pekanbaru.

ANT
Bacaan 2 Menit
Juniver Girsang dan Otto Hasibuan. Foto: RES (Edit)
Juniver Girsang dan Otto Hasibuan. Foto: RES (Edit)
Polemik kepengurusan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) terus bergulir. Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI periode 2010-2015 yang dinahkodai Otto Hasibuan baru saja, 5 Mei 2015 lalu, menyebarkan pemberitahuan sekaligus panggilan kepada para Dewan Pimpinan Cabang (DPC) untuk menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) yang akan digelar di Pekanbaru, 12 Juni 2015.

Kurang lebih sepekan berselang dari surat DPN PERADI yang ditandatangani Otto Hasibuan selaku Ketua Umum dan Said Damanik selaku Wakil Sekretaris Jenderal, kubu Juniver Girsang mengeluarkan pengumuman di sebuah harian nasional tentang berakhirnya kepengurusan Otto Hasibuan.

Dalam pengumuman itu, Juniver yang menyatakan dirinya telah terpilih sebagai Ketua Umum DPN PERADI periode 2015-2020 menegaskan bahwa kepengurusan DPN PERADI Otto Hasibuan telah berkahir demi hukum terhitung sejak 1 Mei 2015. Juniver berargumen merujuk pada Pasal 14 ayat (1) dan (3) Anggaran Dasar PERADI

Pasal 14 ayat (1) berbunyi, “DPN diangkat oleh Munas untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal Munas yang  memilih dan mengangkatnya”. Lalu, ayat (3) mengatur tentang alasan-alasan berakhirnya keanggotaan DPN yang salah satunya adalah karena “telah berakhirnya masa jabatan”.

“Pengaturan yang tegas dalam Anggaran Dasar PERADI dimaksudkan untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan,” sebut Juniver dalam pengumuman.

Menurut Juniver, kepengurusan Otto Hasibuan demi hukum telah berakhir dengan sendirinya pada tanggal 1 Mei 2015. Penentuan tanggal tersebut didasarkan pada tanggal pengangkatan kepengurusan Otto Hasibuan melalui Munas I PERADI di Pontianak pada tanggal 1 Mei 2010.

Selain menegaskan berakhirnya masa kepengurusan Otto Hasibuan, Juniver juga menyampaikan bahwa kepengurusan DPN PERADI yang baru telah terbentuk sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Ketua Umum DPN PERADI nomor 02 tanggal 6 April 2015 yang dibuat di hadapan Notaris Irmawaty Habie.

Atas pengumuman yang dibuat Juniver Girsang, Hukumonline mencoba menghubungi Otto Hasibuan, tetapi tidak membuahkan hasil. Informasi yang diperoleh Hukumonline, Otto sedang berada di luar negeri.

Perpanjang Otomatis
Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERADI 2010-2015, Said Damanik menegaskan bahwa DPN PERADI kepemimpinan Otto Hasibuan belum berakhir. Menurut dia, pasca kegagalan Munas Makassar telah diselenggarakan Rapat Kerja Nasional(Rakernas) pada tanggal 18 April 2015 yang menghasilkan keputusan bersama 60 DPC.

Butir ke-3 keputusan bersama itu berbunyi, menyetujui DPN PERADI untuk menetapkan dan mengesahkan Peraturan Rumah Tangga PERADI sebagai peraturan pelaksana dari Anggaran Dasar PERADI yang salah satu pasal di dalamnya memuat ketentuan sebagai berikut:

“Dalam hal Munas tidak dapat dilaksanakan tepat waktu karena adanya situasi yang tidak memungkinkan, sedangkan masa jabatan kepengurusan DPN telah berakhir, maka masa jabatan DPN diperpanjang secara otomatis dan karenanya tetap dapat menjalankan tugas dan wewenangnya sampai Munas dilaksanakan untuk paling lama 6 bulan sejak masa jabatan itu berakhir.” 

Said juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mengakui DPN PERADI kepengurusan Juniver Girsang. Dia justru mempertanyakan apakah terpilihnya Juniver sebagai Ketua Umum DPN PERADI sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar. “Kita bicara aturan main lho, karena kita kan orang hukum,” imbuh Said.
Tags:

Berita Terkait