Jelang Putusan PHPU Pilpres, Pemerintah Larang Demonstrasi di Sekitar MK
Berita

Jelang Putusan PHPU Pilpres, Pemerintah Larang Demonstrasi di Sekitar MK

Apabila demonstrasi tetap dilakukan maka kepolisian dapat membubarkan karena tidak berizin. Kegiatan media sosial juga akan dipantau.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Aksi demonstrasi di depan gedung Bawaslu terkait hasil Pilpres 2019. Foto: RES
Aksi demonstrasi di depan gedung Bawaslu terkait hasil Pilpres 2019. Foto: RES

Menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan tidak ada izin untuk melakukan aksi demonstrasi di sekitar Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan mengumumkan putusan sengketa Pilpres, 27 Juni.

 

"Kalau ada demonstrasi berarti tidak ada izin. Kalau tidak ada izin, polisi berhak membubarkan," katanya usai menerima kunjungan Duta Besar Kuba untuk Indonesia Nirsia Castro Guevara di kantor Kemenko Polhukam di Jakarta, Kamis (26/6) seperti dikutip dari Antara.

 

Menurut Wiranto, apabila demonstrasi tersebut dilakukan, maka kepolisian dapat membubarkan aksi tersebut karena sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum.

 

"Ini semua ada di undang-undang, bukan polisi mengarang sendiri, itu saja yang sederhana. Kita tunggu saja," katanya.

 

Jika ada demonstrasi, lanjut dia, demonstrasi itu ada sponsor dan penggerak di belakangnya. Mantan Panglima ABRI (TNI) itu menyatakan aparat berwajib akan menangkap penanggung jawab demonstrasi tersebut.

 

Sebelumnya, saat menghadiri rapat di Badan Anggaran DPR RI, Selasa (25/6), Wiranto mengatakan polisi melarang adanya demonstrasi di sekitar MK karena dapat mengganggu kepentingan nasional.

 

Apalagi jika demonstrasi berakhir dengan kericuhan yang membahayakan kepentingan umum seperti pengalaman sebelumnya di depan gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), 21-22 Mei.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait