Jelang Putusan PHPU Pilpres, Pemerintah Larang Demonstrasi di Sekitar MK
Berita

Jelang Putusan PHPU Pilpres, Pemerintah Larang Demonstrasi di Sekitar MK

Apabila demonstrasi tetap dilakukan maka kepolisian dapat membubarkan karena tidak berizin. Kegiatan media sosial juga akan dipantau.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Pembatasan terkait akses media sosial, kata dia, telah diangkat dalam agenda rapat pembahasan bersama sejumlah instansi terkait di Jakarta, Selasa (25/6).

 

Bila tidak ada sesuatu yang bersifat mengancam negara, kata Moeldoko, maka publik dapat terus menggunakan layanan media sosial dengan normal.

 

Mantan Panglima TNI itu memperkirakan situasi nasional selama agenda sidang pleno pengucapan putusan atas sengketa Pilpres 2019 oleh hakim MK akan berlangsung kondusif.

 

"Menurut perkiraan kita, sepertinya tidak terjadi apa-apa. Tapi kita sedang mewaspadai kelompok perusuh," katanya lagi. (ant)

 

Seperti diketahui, MK memutuskan untuk memajukan sidang pleno pengucapan putusan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, dari semula Jumat (28/6) menjadi Kamis (27/6) pukul 12.30 WIB.

 

Kepala Bagian Humas dan  Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono Soeroso mengatakan, keputusan untuk memajukan sidang pleno pengucapan putusan itu merupakan hasil dari Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi pada Senin (24/6) kemarin.

 

“MK mempercepat pengucapan putusan sebelum tanggal yang ditetapkan, yakni 28 Juni 2019, karena secara internal Majelis Hakim memastikan, meyakini bahwa putusan itu sudah siap dibacakan pada Kamis (27/6),” kata Fajar di lantai 3 Gedung MK, Jakarta, Selasa (25/6) siang. (ant)

 

Tags:

Berita Terkait