Jelang Putusan PHPU Pilpres, Pemerintah Larang Demonstrasi di Sekitar MK
Berita

Jelang Putusan PHPU Pilpres, Pemerintah Larang Demonstrasi di Sekitar MK

Apabila demonstrasi tetap dilakukan maka kepolisian dapat membubarkan karena tidak berizin. Kegiatan media sosial juga akan dipantau.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum mengatur penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum dan atau mimbar bebas.

 

Namun, penyampaian pendapat di muka umum itu dikecualikan dilakukan di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer dan rumah sakit.

 

(Baca: Mengintip RPH Jelang Putusan Sengketa Pilpres)

 

Selain itu, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek-objek vital nasional dan pada hari besar nasional.

 

Penanggungjawab penyampaian pendapat di muka umum itu wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.

 

Sementara itu, Kepala Staf Presiden, Jenderal (Purn) Moeldoko mengatakan keputusan menutup sementara akses media sosial bertepatan dengan agenda putusan sidang sengketa Pemilihan Presiden 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/6), bergantung pada situasi.

 

"Kita lihat situasinya. Kalau itu mengganggu keamanan negara, mau tidak mau kita prihatin sebentar," kata Moeldoko, saat ditanya wartawan tentang rencana penutupan akses media sosial saat berlangsung sidang putusan MK.

 

Pernyataan tersebut disampaikan Moeldoko usai menghadiri acara Dialog Nasional II bertajuk "Pemindahan Ibu Kota Negara", di Gedung Bappenas Jakarta, Rabu sore.

Tags:

Berita Terkait