Jerat SYL Pasal Gratifikasi, Begini Kronologi Kasus di Kementan
Terbaru

Jerat SYL Pasal Gratifikasi, Begini Kronologi Kasus di Kementan

Penggunaan uang oleh SYL diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat konferensi pers penetapan tiga orang tersangka atas nama SYL, KS, dan MH dalam kasus dugaan korupsi lelang jabatan dan gratifikasi, Rabu (11/10/2023). Foto: RES
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat konferensi pers penetapan tiga orang tersangka atas nama SYL, KS, dan MH dalam kasus dugaan korupsi lelang jabatan dan gratifikasi, Rabu (11/10/2023). Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Pertanian (2019-2024), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus dugaan korupsi lelang jabatan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan). Tak hanya SYL, tapi dua pejabat tinggi  lainnya di Kementerian Pertanian (Kementan)

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyampaikan kasus ini bermula dengan masuknya laporan masyarakat ke KPK yang dilengkapi dengan informasi dan data yang akurat. KPK pun bergerak dengan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan tahap penyelidikan untuk menemukan ada tidaknya peristiwa tindak pidana. Seiring berjalannya proses penyelidikan, diperoleh kecukupan alat bukti untuk kemudian dinaikan ke tahap penyidikan dengan menetapkan sejumlah orang tersangka.

“Menetapkan dan mengumumkan tersangka SYL, Menteri Pertanian Republik Indonesia periode 2019 s/d 2024, KS (Kasdi Subagyono), Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian Republik Indonesia, MH (Muhammad Hatta), Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia,” ujar Johanis dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Rabu (11/10/2023).

Dalam konstruksi perkara, Johanis menceritakan kronologis perkara. Bermula saat SYL di periode kepemimpinanya membuat kebijakan personal kaitannya adanya pungutan maupun setoran. Diantaranya dari aparatur sipil negara (ASN) internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya.

Baca juga:

Hukumonline.com

KS usai menjalani pemeriksaan menggunakan rompi orange di Gedung KPK. Foto: RES

SYL menginstruksikan dengan menugaskan Sekjen Kementan, KS dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian MH melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II. Uang tersebut dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Sumber uang yang digunakan diantaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di-mark-up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian. Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal (Dirjen), Kepala Badan hingga Sekretaris di masing- masing eselon I.

Tags:

Berita Terkait