JPU Sebut Tindakan Haris-Fatia Publikasi Riset Tanpa Konfirmasi Cemarkan Nama Baik Luhut
Utama

JPU Sebut Tindakan Haris-Fatia Publikasi Riset Tanpa Konfirmasi Cemarkan Nama Baik Luhut

Tim jaksa penuntut umum (JPU) perkara Fatia-Haris dalam dakwaannya menyebut sebelum merekam dalam video harusnya melakukan konfirmasi lebih dulu kepada Luhut Binsar Panjaitan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Menyerang kehormatan

Selanjutnya, majelis hakim yang sama juga menyidangkan perkara No.203/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti. Saat membacakan dakwaan, Tim JPU menyebut pernyataan Fatia dalam video yang diunggah di akun youtube Haris Azhar itu bukan pernyataan akurat dari riset hasil kajian cepat Koalisi Indonesia Bersih, tapi menyerang kehormatan Luhut Binsar Panjaitan. Fatia dinilai menyebut Luhut Binsar Panjaitan sebagai penjahat dan pemain tambang di Papua.

“Jadi menuduh Luhut Binsar Panjaitan, padahal tidak pernah punya pertambangan di blok Wabu, Intan Jaya, atau di Papua,” urai Tim JPU membacakan dakwaan.

Tim JPU menilai pernyataan Fatia dalam video tersebut yang mengatakan ada keterlibatan Luhut Binsar Panjaitan dalam kegiatan bisnis pertambangan di Papua mengandung fitnah atau pencemaran nama baik. Fatia dianggap menyatakan informasi bohong dan tidak berdasar.

Menurut Tim JPU, akun youtube yang digunakan untuk mengunggah video itu bukan media massa, hanya media sosial milik pribadi. Haris dan Fatia dinilai menyampaikan informasi dengan menyerang kehormatan dan nama baik orang lain. Dalam percakapan itu tidak pernah menyampaikan bahwa yang menjadi dasar adalah riset Koalisi Indonesia Bersih.

Tim JPU berpendapat diskusi yang diunggah dalam akun Youtube Haris Azhar itu hanya menghadirkan narasumber sepihak yakni Fatia Maulidiyanti, sehingga masyarakat tidak mendapat informasi cukup dan tanpa ada pembelaan dari pihak Luhut Binsar Panjaitan. Percakapan Fatia-Haris menurut Tim JPU tidak ada dalam kajian cepat Koalisi Indonesia Bersih. Selain itu, tidak pernah melakukan cross check kebenarannya kepada Luhut Binsar Panjaitan sebelum melakukan perekaman video.

Sama halnya dengan Haris, Fatia dijerat pasal berlapis terkait pencemaran nama baik, fitnah, dan berita informasi bohong yakni Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE, Pasal 14 ayat (2) UU No.1 Tahun 1946, Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946, dan pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Tags:

Berita Terkait