Kasus Fatia-Haris Menunjukkan Politik Hukum Berpihak Pada Kekuasaan
Terbaru

Kasus Fatia-Haris Menunjukkan Politik Hukum Berpihak Pada Kekuasaan

Tak sedikit laporan masyarakat terhadap pejabat atau kerabatnya kepada kepolisian berujung mandek. Sebaliknya laporan pejabat terhadap masyarakat sipil cepat ditindaklanjuti aparat kepolisian.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Konferensi pers perihal kasus Fatia-Haris , Minggu (2/04/2023). Foto: Ady
Konferensi pers perihal kasus Fatia-Haris , Minggu (2/04/2023). Foto: Ady

Proses hukum terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan, mulai bergulir ke meja hijau. Jadwalnya sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (03/04/2023). Jelang persidangan itu koalisi masyarakat sipil menegaskan menolak bungkam untuk memperjuangkan ham, hukum, dan demokrasi.

Wakil Ketua Bidang Pengabdian Masyarakat STH Indonesia Jentera Periode 2022-2024 Asfinawati, melihat ada pandangan yang menilai persoalan yang menimpa Fatia-Haris sebagai hal yang biasa. Dia membandingkan dengan anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep yang dilaporkan ke polisi tahun 2017 silam. Kemudian Kaesang dan Gibran kembali dilaporkan tahun 2022. Tapi sampai sekarang laporan itu belum pernah ditindaklanjuti aparat kepolisian.

Begitu juga dengan Luhut Binsar Panjaitan dan Erick Thohir yang sempat dilaporkan ke polisi tahun 2021 terkait bisnis PCR. Tahun 2022 Luhut kembali dilaporkan ke polisi terkait dugaan kebohongan big data penundaan pemilu. Berbagai laporan masyarakat terhadap pejabat dan orang dekat Presiden itu sampai sekarang mandek.

“Berbeda dengan kasus Fatia-Haris yang bergulir terus karena yang melaporkan mereka adalah pejabat negara,” katanya dalam konferensi pers, Minggu (2/04/2023) kemarin.

Baca juga:

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) periode 2017-2021 itu mengatakan, politik penegakan hukum berlaku diberbagai negara termasuk Indonesia. Laporan kepolisian terkait perakra pidana tak bisa berjalan otomatis sebagaimana diatur dlam KUHAP dan KUHP. Ada politik penegakan hukum yang mempengaruhinya. Untuk situasi yang terjadi di Indonesia sangat jelas laporan itu bisa terus berlanjut sampai proses persidangan jika yang melapor adalah pejabat negara dan kerabatnya. Sebaliknya, masyarakat yang melaporkan pejabat dan kerabatnya sulit ditindaklanjuti dan cenderung mandek.

Di negara manapun ada poliitik penegakan hukum. Dia menilai, tak ada perlakuanyang sama terhadap laporan masyarakat yang ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Nah, ini politik penegakan hukum di indonesia bila pejabat terindikasi pelanggaran, kasusnya tak dilaporkan. Sebaliknya bila melaporkannya pun malah dihalang-halangi aparat. Tim advokat fatia dan haris sulit untuk menerima surat laporan balik luhut.

Tags:

Berita Terkait