Kampanye Anti Pemalsuan, MIAP Gelar Kompetisi Konten Medsos
Terbaru

Kampanye Anti Pemalsuan, MIAP Gelar Kompetisi Konten Medsos

Peredaran produk palsu/ilegal berdampak signifikan terhadap pajak yang diterima negara dan peluang kerja bagi tenaga kerja.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Kiri ke kanan: Sekretaris Jenderal MIAP Yanne Sukmadewi,Content Creator Benazio Rizki Putra, Subkoordinator Penyelesaian Sengketa Alternatif DJKI, Noprizal, Direktur Eksekutif MIAP, Justisiari P Kusumah, dan Lead Advisor MIAP, Widyaretna Buenastuti. Foto: RES
Kiri ke kanan: Sekretaris Jenderal MIAP Yanne Sukmadewi,Content Creator Benazio Rizki Putra, Subkoordinator Penyelesaian Sengketa Alternatif DJKI, Noprizal, Direktur Eksekutif MIAP, Justisiari P Kusumah, dan Lead Advisor MIAP, Widyaretna Buenastuti. Foto: RES

Peredaran produk palsu atau ilegal sangat meresahkan masyarakat. Upaya untuk memberantas peredaran produk palsu/ilegal perlu peran serta masyarakat luas. Untuk mendukung langkah tersebut Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) meluncurkan MIAP Social Media Content Competition 2023. Tujuannya untuk merangkul anak muda dalam menggaungkan kampanye anti pemalsuan. Kompetisi itu mengusung tema “Bangga & Cinta Terhadap Merek Indonesia-Anak Muda Gak Pakai Produk Palsu!”

Dalam kompetisi itu, setiap peserta wajib berekreasi membuat video berdurasi 1 menit tentang ajakan untuk waspada terhadap peredaran produk palsu/ilegal. Misalnya produk kosmetik, farmasi, perangkat lunak (software), makanan dan minuman, barang dari kulit, produk fashion, oli dan suku cadang otomotif serta tinta printer/cartridge.

Direktur Eksekutif MIAP, Justisiari P Kusumah mengatakan hasil studi MIAP dan Institute for Economic Analysis of Law & Policy Universitas Pelita Harapan tahun menunjukan kerugian negara dari pajak dan kehilangan kesempatan bagi tenaga kerja cukup signifikan akibat peredaran produk palsu.

“Nilai kerugian itu jauh lebih besar dari studi yang kami lakukan secara berkala setiap 5 Tahun yakni tahun 2005, 2010, dan 2014,” ujarnya dalam dalam diskusi bertema ‘Upaya Sosialisasi dan Edukasi Terkait Kampanye Anti Pemalsuan di Indonesia’, Rabu (13/9/2023).

Baca juga:

Masih dari hasil studi tahun 2020 tentang Studi Dampak Pemalsuan Terhadap Perekonomian Indonesia tahun 2020, Justisiari mencatat produk perangkat lunak menempati urutan tertinggi rentan dipalsukan sebesar 84,25 persen. Kemudian kosmetik 50 persen, farmasi 40 persen, pakaian dan barang kulit masing-masing 38 persen, makanan dan minuman 20 persen serta pelumas dan suku cadang otomotif 15 persen.

Data pemalsuan itu menunjukkan besarnya permintaan terhadap produk palsu/ilegal di pasar. Justisiari menghitung kerugian ekonomi yang disebabkan oleh peredaran produk palsu/ilegal mencapai Rp291 triliun, dengan kerugian pajak Rp967 miliar ddan lebih dari 2 juta kesempatan kerja.

Tags:

Berita Terkait