Sanksi Pemalsuan Tanda Tangan dan Cara Melaporkannya
Terbaru

Sanksi Pemalsuan Tanda Tangan dan Cara Melaporkannya

Pemalsuan tanda tangan merupakan tindak pidana. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan pasal pemalsuan surat dengan pidana penjara 6 tahun.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi pemalsuan tanda tangan. Sumber: pexels.com
Ilustrasi pemalsuan tanda tangan. Sumber: pexels.com

Pemalsuan tanda tangan bukan hal asing bagi sebagian orang. Contoh kasus kecilnya adalah pemalsuan tanda tangan oleh anak pada surat-surat sekolah yang seharusnya ditandatangani oleh orang tua. Berikut ulasan pemalsuan tanda tangan meliputi sanksi dan cara melaporkannya.

Kekuatan Hukum Tanda Tangan

Tanda tangan dalam arti umum sebagaimana didefinisikan KBBI adalah tanda sebagai lambang nama yang dituliskan dengan tangan oleh orang itu sendiri sebagai penanda pribadi bahwa orang tersebut telah menerima dan sebagainya.

Tan Thong Kie dalam Studi Notariat dan Serba-Serbi Praktek Notaris mengartikan tanda tangan adalah suatu pernyataan kemauan pembuat tanda tangan, bahwa dirinya dengan membubuhkan tanda tangannya di bawah suatu tulisan menghendaki agar tulisan itu dianggap sebagai tulisannya sendiri di dalam hukum.

Baca juga:

Sementara itu, menurut American Bar Association, tujuan dari tanda tangan adalah untuk memberikan persetujuan dan otentifikasi terhadap suatu dokumen.

Penting untuk diketahui bahwa bentuk tanda tangan dapat berbentuk apa pun, tidak melulu harus berbentuk tulisan. Sebagai mana sebutannya, tanda tangan dapat berupa “tanda”.

Sehubungan dengan hal ini, mengutip keterangan Eva Laela Fakhriah, Guru Besar Hukum Acara Perdata Universitas Padjadjaran, dalam Keabsahan Tanda Tangan Digital dan Tanda Tangan Elektronik di Tengah Pandemi, secara tradisional wujud tanda tangan itu berupa goresan tulisan tangan dengan tinta basah di atas kertas. Selain itu, tanda tangan juga dapat berbentuk cap khusus. Ditinjau dari konsekuensi hukumnya, keduanya bernilai sama.

Tags:

Berita Terkait