Pidana Hukum Pemalsuan Tanda Tangan
Pemalsuan tanda tangan masuk dalam bentuk pemalsuan surat yang dapat dijerat dengan Pasal 391 KUHP Nasional atau UU 1/2023. Pelakunya diancam dengan pidana penjara selama enam tahun atau denda Rp2 miliar.
Lebih jelasnya, Pasal 391 UU 1/2023 menyatakan bahwa setiap orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan Surat, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar).
Pemalsuan Tanda Tangan yang Dikenai Pidana
Kasus pemalsuan tanda tangan mungkin adalah hal biasa bagi sebagian orang. Contoh kasus pemalsuan tanda tangan yang paling umum adalah pemalsuan tanda tangan orang tua oleh anak untuk kepentingan sekolah. Hal ini mungkin terjadi karena berbagai alasan, entah alasan takut, tidak diizinkan, atau orang tua sedang bepergian jauh sehingga tidak dapat menandatanganinya langsung.
Sehubungan dengan itu, penting untuk diketahui bahwa tidak semua kasus dapat “dipidanakan”. R. Soesilo, ahli pidana, menjelaskan bahwa yang dapat dikenai sanksi pidana dari pemalsuan surat adalah orang yang memalsukan surat-surat berikut.
- Surat yang dapat menerbitkan hak, seperti ijazah, karcis tanda masuk, atau surat andil.
- Surat yang dapat menerbitkan perjanjian, seperti surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa, dan perjanjian lainnya.
- Surat yang dapat menerbitkan suatu pembebasan utang, seperti kwitansi, cek, dan lainnya.
- Surat yang dapat dipergunakan sebagai suatu keterangan atas suatu peristiwa, seperti surat tanda kelahiran, buku kas, dan lainnya.
Pada intinya, pemalsuan pada suatu dokumen yang menimbulkan kerugian bagi korban dapat dilaporkan. Sebab, pada akhirnya, hakim di pengadilanlah yang berwenang untuk memutuskan pidana tersebut.
Cara Melaporkan Kasus Pemalsuan Tanda Tangan
Bentuk pemalsuan tanda tangan tentu beragam, tidak hanya pemalsuan akta tanah seperti contoh yang dibahas sebelumnya. Namun, bisa juga berupa pemalsuan tanda tangan di bank untuk menarik sejumlah dana, pemalsuan tanda tangan dalam surat kuasa, dan lainnya.
Jika hal itu terjadi, korban dapat melaporkannya ke polisi. Namun, penting untuk diketahui bahwa korban harus membawa bukti-bukti yang cukup. Bukti yang diperlukan adalah surat dengan tanda tangan yang dipalsukan. Atas dasar bukti tersebut, polisi akan melakukan penyelidikan dan penyidikan atas pemalsuan tanda tangan.
Jika merasa dirugikan, segala bentuk pemalsuan tanda tangan dapat dilaporkan ke kepolisian dengan menyertakan sejumlah bukti. Bila terbukti bersalah, pelakunya dapat diancam dengan pidana penjara hingga enam tahun atau denda Rp2 miliar.
Follow Official Whatsapp Channel Hukumonline untuk mendapatkan update terkini seputar dunia hukum Indonesia sekarang juga! Klik link berikut untuk bergabung!
















