Memahami Perkembangan Hukum dan Bisnis Fintech di Indonesia
Utama

Memahami Perkembangan Hukum dan Bisnis Fintech di Indonesia

Adanya kenyamanan, kecepatan, keamanan dan kepercayaan konsumen kepada bisnis digital membuat bisnis digital masih dipilih.

Oleh:
CR-27
Bacaan 4 Menit
Webinar Hukumonline bertajuk Memahami Perkembangan Hukum dan Bisnis dalam Financial Technology di Indonesia. Foto: RES
Webinar Hukumonline bertajuk Memahami Perkembangan Hukum dan Bisnis dalam Financial Technology di Indonesia. Foto: RES

Finansial Teknologi atau Fintech merupakan instrumen yang sangat luas wilayah penggunaannya dan sangat aplikatif di berbagai sektor. Semakin hari semakin banyak perkembangan yang berkaitan dalam sektor fintech, khususnya dalam aktivitas bisnis. Pemahaman mengenai aspek regulasi fintech sangat krusial. Untuk itu diperlukan pemahaman baik mengenai regulasi yang sudah ada ataupun regulasi yang tengah berkembang.

Melalui webinar yang diadakan hukumonline, Selasa (14/12), bertajuk Memahami Perkembangan Hukum dan Bisnis dalam Financial Technology di Indonesia, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Financial Technology OJK Periode 2017-2020, Hendrikus Passagi, mengatakan masifnya perkembangan bisnis digital saat ini.

“Adanya kenyamanan, kecepatan, keamanan dan kepercayaan konsumen kepada bisnis digital membuat bisnis digital masih dipilih. Meski para konsumen masih sering menjadi korban terkait data perlindungan konsumen, namun perkembangan teknologi terbukti memberi rasa kepercayaan bagi penggunanya,” ungkap Hendrikus.

Selain aspek legal, Ia melanjutkan teknologi bisa memberikan perlindungan dan meningkatkan rasa kepercayaan dari para pengguna. Dari sisi konsumen yang memilih mode digital dikarenakan berbagai macam faktor. (Baca: Masyarakat Diimbau Waspada Penawaran Aset Kripto)

“Ada beberapa hal yang menjadikan konsumen memilih mode digital dalam bisnis mereka, yaitu akses pendanaan, pemasaran, penentuan harga, pengiriman logistik, jaminan barang-barang yang dikirim, kemudahan pembayaran, kelanjutan usaha, ekspansi dikemudian hari dan jaminan masa tua para pelaku usaha,” jelasnya.

Hendrikus turut menyinggung aspek legal kripto yang kini tengah digandrungi sebagai mata uang digital di bursa berjangka sekaligus fintech terbarukan. “Aspek legal kripto sudah diatur dalam UU No. 32 Tahun 1997 yang diubah dengan UU No.10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi,” lanjutnya.

Ia menekankan, komoditi dalam UU tersebut adalah segala barang, jasa dan hak atau kepentingan lain yang dapat diperdagangkan dan dapat menjadi underline dalam berjangka. Kaum milenial yang penuh akan ide-ide terbarukan dapat menjadi komoditi sebagai bentuk bisnis digitalnya. Saat ini sudah ada 229 aset kripto yang bisa diperdagangkan.

Tags:

Berita Terkait