Moratorium Dinilai Tidak Menyelesaikan Permasalahan Fintech Ilegal
Terbaru

Moratorium Dinilai Tidak Menyelesaikan Permasalahan Fintech Ilegal

Mau ada moratorium atau tidak, fintech ilegal tetap akan beroperasi bila tidak ada penindakan tegas.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Ilustras: HOL
Ilustras: HOL

Moratorium atau penghentian pendaftaran untuk perusahaan teknologi finansial atau financial technology (fintech) dianggap tidak akan menyelesaikan permasalahan fintech ilegal. Diperlukan juga literasi untuk dapat membedakan fintech mana yang legal dan ilegal serta sistem elektronik yang tangguh untuk mencegah penggunaan data untuk menawarkan pinjaman ilegal melalui telepon genggam.

Permasalahan utama ada di fintech ilegal, bukan legal. Mau ada moratorium atau tidak, fintech ilegal tetap akan beroperasi bila tidak ada penindakan tegas.  Apalagi, banyak fintech ilegal beroperasi dengan cara meniru dan menggunakan logo dan nama dari fintech yang terdaftar untuk menarik perhatian calon konsumen,” ujar Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Thomas Dewaranu.

Menurutnya, upaya literasi agar masyarakat dapat mengidentifikasi fintech yang terdaftar dengan yang ilegal perlu ditingkatkan, imbuhnya lebih lanjut. Thomas menambahkan, permasalahan lain yang seharusnya diselesaikan adalah akses fintech ilegal kepada data pribadi individu, seperti nomor telepon, yang digunakan untuk menawarkan pinjaman lewat pesan singkat maupun telpon langsung.

“Penawaran pinjaman kilat melalui pesan singkat sangat masif sekali. Nomor telepon masyarakat tersebar luas dan disalahgunakan untuk menjerat masyarakat ke dalam pinjaman dengan bunga yang tidak wajar,” ujar Thomas, dengan menambahkan bahwa ini membuktikan adanya praktek jual beli data konsumen dan kurangnya perlindungan atas kerahasiaan data tersebut. (Baca: Pentingnya Kesadaran Masyarakat Hindari Jeratan Pinjol Ilegal)

Kerahasiaan data pribadi merupakan perlindungan terhadap privasi konsumen dan merupakan hak subjek data individu. Kerahasiaan ini mengacu pada tujuan pengumpulan data dan pemrosesannya, preferensi kerahasiaan dan cara lembaga mengelola data pribadi. Kerahasiaan data pribadi memberikan kuasa bagi para individu pemilik data tersebut untuk menentukan penggunaan data pribadi mereka.

Banyak kasus telah menunjukkan bahwa kehadiran fintech, utamanya yang berbasis pinjaman/lending, juga diikuti dengan risiko penyalahgunaan data pribadi pengguna layanan. Untuk mengatasi hal ini, sudah seharusnya ada sinergi yang baik antara regulator, pelaku industri fintech dan tentunya kesadaran pengguna layanan itu sendiri.

Pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77 Tahun 2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang mengharuskan setiap fintech di Indonesia mencatatkan diri ke OJK secara legal.

Tags:

Berita Terkait