Ada Beragam Definisi dan Modus Mafia Tanah, Simak Penjelasannya!
Utama

Ada Beragam Definisi dan Modus Mafia Tanah, Simak Penjelasannya!

Mafia Tanah adalah kelompok yang terstruktur dan terorganisir. Melibatkan banyak aktor dan pembagian kerja secara sistematis.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 6 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Dalam setahun terakhir, istilah mafia tanah menjadi frasa yang populer menjadi perbincangan di masyarakat. Seiring munculnya banyak kasus sengketa tanah di Indonesia. Salah satunya, kasus sengketa tanah yang dialami artis Nirina Zubir menarik perhatian publik. Aset sekitar Rp17 miliar milik ibu Nirina, Cut Indria Marzuki raib telah berpindah tangan atau dirampas pihak lain diduga dilakukan mantan asisten rumah tangganya yang melibatkan banyak pihak.         

Mengutip KBBI daring, definisi mafia adalah perkumpulan rahasia yang bergerak di bidang kejahatan (kriminal). Tanah adalah permukaan bumi yang diberi batas, permukaan bumi yang terbatas yang ditempati suatu bangsa yang diperintah suatu negara atau menjadi daerah negara. Kasus yang melibatkan mafia tanah banyak terjadi di berbagai tempat. Korbannya tidak hanya masyarakat biasa, bahkan pejabat dan mantan pejabat, bahkan lembaga negara.

Guru Besar Hukum Agraria FH Universitas Gadjah Mada, Prof Nurhasan Ismail, mengatakan mafia tanah merupakan kelompok yang terstruktur dan terorganisir. Terstruktur karena kelompok mafia tanah mempunyai struktur organisasi dengan melibatkan banyak aktor dan pembagian kerja yang sistematis dan tersusun setidaknya 3 bagian. Pertama, ada kelompok sponsor yang berfungsi sebagai penyandang dana, upaya mempengaruhi kebijakan, dan mempengaruhi instansi pemerintah di semua lapisan.

Kedua, ada kelompok garda garis depan yang berfungsi sebagai aktor yang berjuang secara legal (warga masyarakat biasa) dan ilegal (preman dan pengamanan swakarsa). Ketiga, ada kelompok profesi yang berwenang terdiri dari advokat, notaris-PPAT, pejabat pemerintah dari pusat, daerah, camat, kepala desa yang berfungsi sebagai pendukung baik legal maupun ilegal.

“Mereka (mafia tanah, red) tidak main-main, kalau kasus mafia tanah ditangani secara biasa, maka sulit untuk ditangani karena terstrukturnya kinerja mafia tanah,” kata Prof Nurhasan Ismail dalam sebuah webinar, Selasa (9/11/2021) lalu. (Baca Juga: KPA Beberkan Penyebab Tumbuh Suburnya Praktik Mafia Tanah)

Mafia tanah sangat terorganisir karena menggunakan berbagai metode kerja. Antara lain keras-ilegal yakni tindakan perebutan tanah dan pendudukan tanah yang menjadi objek sasaran. Konflik dengan menggunakan kekerasan yang berpotensi mengancam nyawa. Ada juga metode kerja halus-ilmiah dan seolah legal. Misalnya, pencarian dokumen kepemilikan tanah; pemalsuan dokumen kepemilikan tanah dengan tampilan hasilnya mendekati. Bahkan, sama dengan aslinya; Proses pendekatan dalam rangka negosiasi dengan pemilik tanah; Pengajuan gugatan dengan logika berpikir yang sistematis dan logis.

Menurut Prof Nurhasan, berbagai metode kerja itu akan melalui 3 fase. Pertama, sengketa atau perkara sebagai tekanan kepada pemilik tanah sebenarnya. Kedua, fase ajakan damai untuk mempercepat mafia tanah mendapat keuntungan. Ketiga, fase menebar pengaruh pada pelaksana hukum dan penegak hukum dalam rangka mengamankan posisinya untuk ditetapkan sebagai pemilik dan semuanya tidak lepas dari permainan uang.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait