Kantor Advokat Indonesia Perlu Adopsi Konsep LLP
Berita

Kantor Advokat Indonesia Perlu Adopsi Konsep LLP

Dengan konsep unlimited liability partnership yang dianut Indonesia saat ini, kerugian akan jadi tanggung jawab sepenuhnya firma, bahkan sampai ke rumah pribadinya.

RIA
Bacaan 2 Menit

Lebih lanjut, Ricardo menambahkan di negara-negara yang sudah menggunakan LLP, para firman bisa mengasuransikan firma nya dengan Professional Indemnity Insurance. “Jadi seandainya lawfirm menimbulkan kerugian, kerugian tersebut itu akan di-cover oleh asuransi,” jelasnya lagi.

Ricardo juga menjelaskan bila advokat Indonesia memahami secara betul konsep pertanggungjawaban yang tak terbatas, maka tak ada firma hukum Indonesia yang berani buka cabang ke luar negeri. “Karena kalau cabangnya ngaco, dia bertanggung jawab pribadi,” tukasnya lagi.

Oleh karena itu, Ricardo berharap Indonesia perlu mengadopsi konsep LLP, terutama untuk menyambut Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015. Ia berpendapat konsep ini bisa memberikan peluang besar kepada firma-firma hukum di Indonesia untuk membuka cabang atau melebarkan sayapnya ke luar negeri.

“Pola unlimited liability dalam konteks partnership kita yang sekarang itu harus diubah. Harus masuk kepada limited liability,” tegas Ricardo.

Ricardo mengatakan, “kalau kita bicara tentang Masyarakat Ekonomi ASEAN, ini menjadi urgent. Karena kita tidak hanya sedang membicarakan lawfirm-lawfirm asing yang akan membuka kantor di Indonesia, tapi kita (advokat,-red) juga sedang berpikir akan membuka lawfirm kita di luar negeri.”

Sebagai informasi, kebanyakan kantor advokat di Indonesia memang berbentuk firma, yang merupakan bukan badan hukum. Sehingga, beban atau tanggung jawab firma itu bisa sampai ke pribadi pendiri firma (firman). Firman tidak bisa melakukan perikatan atas nama firma yang didirikannya, sebab firma bukan lah subjek hukum. Hak dan kewajiban melekat pada firman. Sebagaimana, keuntungan firma berarti keuntungan firman, begitu pula tanggung jawab menjadi tanggung jawab mereka, bukan tanggung jawab firma.

Berbeda dengan Perseroan Terbatas di mana harta PT berbeda dengan harta pemegang saham, harta firma sama dengan berbeda dengan firmannya.

Tags:

Berita Terkait