Kantor Advokat Indonesia Perlu Adopsi Konsep LLP
Berita

Kantor Advokat Indonesia Perlu Adopsi Konsep LLP

Dengan konsep unlimited liability partnership yang dianut Indonesia saat ini, kerugian akan jadi tanggung jawab sepenuhnya firma, bahkan sampai ke rumah pribadinya.

RIA
Bacaan 2 Menit

Namun, berdasarkan penelusuran hukumonline, sudah ada kantor advokat Indonesia yang menggunakan konsep LLP ini. Salah satunya adalah Kantor Advokat Irfan Melayu LLP.

Irfan Melayu mengungkapkan meski sudah sejak 2005 menggunakan LLP di belakang namanya, bukan berarti Indonesia sudah mengakui kantor hukum miliknya sebagai badan hukum, sebagaimana aturan di beberapa negara lain. Ia menyampaikan bahwa kantornya tersebut sebetulnya sama saja dengan kantor hukum lainnya.

“Di dalam registrasi kita, kita bilang kita persekutuan perdata. Cuma isi dari persekutuan perdata itu adalah limited liability partnership-nya di luar negeri,” kata Irfan.

Irfan menjelaskan konsep LLP ini disadur dengan cara memasukannya menjadi salah satu konten dalam akta pendirian. Melalui akta pendirian ini secara hukum ditegaskan bahwa firman memiliki tanggung jawab masing-masing.

“Jadi tanggung jawabnya jelas ya. Misalnya terjadi malpraktik, ngga bisa partner yang lain yang bertanggung jawab. Kalau saya malpraktik, ya saya aja yang tanggung jawab. Konsekuensinya ya seorang partner itu dia harus dedicated di satu kerjaan,” tandasnya.

Konsep inilah yang membuatnya “terbang” ke Universitas Leiden, Belanda, untuk mengambil program master pada Hukum Bisnis Internasional. Di samping itu, sebut Irfan, klien asing biasanya akan lebih nyaman dengan konstruksi LLP ini. Pasalnya, mereka tahu siapa yang akan bertanggung jawab terhadap jasa hukum yang mereka dapatkan.

Dengan mengadopsi konsep LLP yang mengatur pembagian tanggung jawab ini pula, menurut Irfan, sangat berguna untuk mereduksi sengketa antara firman. “Kita diatur-atur begitu agar menghindari sengketa di antara para partner. Ya kalau pun bersengketa, ada alat ukurnya lah,” pungkas Irfan.

Tags:

Berita Terkait