Kasus Haris-Fatia Bisa Restorative Justice Hingga Otoritas IKN Koordinasi dengan KPK
Terbaru

Kasus Haris-Fatia Bisa Restorative Justice Hingga Otoritas IKN Koordinasi dengan KPK

Alasan Walhi menolak mengikuti konsultasi publik membahas aturan UU IKN, MA kuatkan putusan KPPU, dan hukum jual beli pemain sepak bola turut dibahas Hukumonline.

Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Luhut Binsar Panjaitan dan Haris Azhar. Foto Kolase: RES
Luhut Binsar Panjaitan dan Haris Azhar. Foto Kolase: RES

Redaksi Hukumonline menayangkan sejumlah artikel terkait isu hukum setiap harinya. Beragam isu hukum disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Untuk Senin (21/3/2022), Redaksi Hukumonline memilih 5 artikel pilihan yang layak untuk dibaca, mulai kasus Haris-Mutia bisa menggunakan mekanisme restorative justice hingga otoritas IKN koordinasi dengan KPK. Yuk, kita simak ringkasannya!

  1. Kasus Haris-Fatia Bisa Gunakan Mekanisme Restorative Justice

Penetapan tersangka Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan pendiri Lokataru, Haris Azhar, mendapat sorotan dari Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) yang terdiri dari berbagai organisasi seperti Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), AMAN, WALHI, Solidaritas Perempuan, Aliansi Petani Indonesia, Serikat Petani Indonesia, dan IHCS. KNPA menilai bisa dihentikan penuntutannya melalui mekanisme keadilan restoratif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Simak selengkapnya dalam artikel ini!    

  1. Alasan Walhi Tolak Konsultasi Publik Aturan Turunan UU IKN

Meski tak menerima undangan secara formal, nama Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) masuk dalam daftar peserta konsultasi publik peraturan pelaksana UU No.3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Kalaupun diundang resmi, Walhi menolak hadir. Terdapat beberapa alasan Walhi menolak hadir dan memberikan masukan atau pandangan terhadap penyusunan aturan turunan UU 3/2022 ini. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

Baca:

  1. MA Kuatkan Putusan KPPU atas Perkara Umrah Garuda Indonesia  

Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) menguatkan Putusan KPPU atas perkara praktik diskriminasi PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) terkait pemilihan mitra penjualan tiket umrah menuju dan dari Jeddah dan Madinah. Berdasarkan informasi perkara di MA, dalam Putusan MA dengan register 561 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 yang diputus pada tanggal 9 Maret 2022 tersebut, MA menolak kasasi yang diajukan GIAA.. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. Hukum Jual Beli Pemain dalam Sepak Bola

Dalam dunia sepak bola, melakukan jual beli pemain antar klub adalah hal lumrah. Klub A bisa membeli pemain dari klub B dengan harga yang telah disepakati kedua belah pihak dan dituangan dalam kontrak. Biasanya dalam kontrak pembelian pemain sepakbola turut mengatur masa bakti si pemain di klub baru, termasuk berbagai perjanjian lain, seperti bonus, gaji, dan lain sebagainya. Bagaimana hukum memandang jual beli pemain dalam dunia sepakbola? Apakah transaksi jual beli tersebut dapat dikategorikan sebagai eksploitasi dan perdagangan manusia? Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. Garap Proyek Ibu Kota Negara Baru, Otoritas IKN Koordinasi dengan KPK   

Kepala Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) Bambang Susantono melakukan kunjungan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini bagian dari komitmen otorita membentuk kelembagaan yang bertata kelola baik, bebas dari korupsi. OIKN juga berkomitmen memberi layanan prima dalam rangka mengemban tugas melakukan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Nusantara dan nantinya juga sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus IKN. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel hari ini dapat memberi informasi tambahan bagi Anda. Simak selengkapnya beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!

Tags:

Berita Terkait