Kasus Setnov, Visi ‘Asset Recovery’ Belum Jadi Prioritas
Berita

Kasus Setnov, Visi ‘Asset Recovery’ Belum Jadi Prioritas

Berdasarkan catatan ICW, dari 313 perkara korupsi yang ditangani KPK periode 2016 hingga 2018, hanya 15 kasus korupsi yang sekaligus dikenakan pasal pencucian uang.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Dia melanjutkan dengan sudah diaturnya ketentuan perampasan aset tanpa pemidanaan dalam UNCAC, seharusnya KPK bisa memaksimalkan perampasan itu melalui RUU Perampasan Aset. Apalagi, UU Pemberantasan Tipikor memungkinkan dilakukannya peradilan in absentia. 

 

Hanya saja, Budi mencatat setidaknya ada 4 tantangan yang penting dikaji bila hendak memberlakukan Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB AF) di Indonesia. NCB AF ini sebuah sistem kecepatan waktu perampasan aset itu yang diberlakukan di beberapa Negara, khususnya negara-negara dengan common law system, seperti Amerika Serikat (AS) dan Australia atau ada juga di negara civil law seperti Columbia

 

Pertama, Pemahaman tehadap insentif dan disinsentif, Kedua, kemungkinan benturan antara prinsip due process of law/Rule of Law dengan komitmen penegakan NCB, Ketiga, Sistem peradilan atau Independensi peradilan dalam implementasi NCB. Keempat, Hukum atas hak kebendaan.

 

Terkait rule of law perlu dipertimbangkan pula implementasinya di lintas yurisdiksi, bagaimana suatu aset yang dirampas melalui NCB dapat pula disita di negara lain tempat aset itu berada,” kata Budi dalam sebuah diskusi bertema "Perampasan Aset Tanpa Pemidanaa" beberapa waktu lalu.

 

Adapun soal pengaturan spesifik mengenai NCB, Budi beranggapan sudah tepat jika dituangkan dalam RUU Perampasan Aset bukan UU Pemberantasan Tipikor. Menurutnya, jika NCB diatur dalam RUU Perampasan Aset, maka cakupannya akan lebih luas, sehingga dapat pula diterapkan terhadap tindak pidana selain korupsi. Selain untuk kasus korupsi, NCB nyatanya telah banyak diterapkan di Indonesia dalam kasus perampasan aset hasil kejahatan narkotika.

Tags:

Berita Terkait