Kejahatan Genosida dalam Hukum Internasional
Mengadili Israel

Kejahatan Genosida dalam Hukum Internasional

Kejahatan genosida pada hukum pidana Internasional merupakan kejahatan luar biasa dan sudah menjadi tindakan yang dilarang yang kemudian dituangkan pada Konvensi Genosida 1948.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Kejahatan Genosida dalam Hukum Internasional
Hukumonline

Kejahatan genosida merupakan suatu perbuatan yang sangat keji, di mana kejahatan tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Kejahatan genosida mencakup tindakan yang luas, tidak hanya pembunuhan tetapi juga mencegah adanya keturunan dan juga sarana yang dianggap membahayakan nyawa dan kesehatan. 

Dalam Konvensi Genosida 1948, genosida diartikan sebagai suatu tindakan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis atau agama. Pasal 1 Konvensi Genosida 1948 menyatakan, genosida dilarang untuk dilakukan baik dalam waktu perang maupun dalam masa damai karena merupakan tindakan kriminal dalam hukum internasional.

Pengertian genosida juga tertuang dalam statuta International Criminal Court (ICC) dan UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Baca Juga:

Instrumen internasional telah diadopsi dalam hukum nasional. Pada Pasal 8 UU Pengadilan HAM dikatakan, kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, agama dengan cara;

  1. Membunuh anggota kelompok
  2. Mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok
  3. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagian
  4. Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok
  5. Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Kejahatan genosida sering dikaitkan dengan kejahatan terhadap manusia tetapi apabila dilihat lebih dalam, kejahatan genosida berbeda dengan kejahatan terhadap manusia, di mana kejahatan genosida tertuju pada kelompok seperti bangsa, ras, etnis, maupun agama sedangkan kejahatan terhadap manusia ditujukan pada warga negara dan penduduk sipil.

Tags:

Berita Terkait