Kejaksaan Agung Bakal Umumkan Dua Dana Pensiun BUMN Bermasalah
Terbaru

Kejaksaan Agung Bakal Umumkan Dua Dana Pensiun BUMN Bermasalah

Dua dana pensiun yang dikelola oleh korporasi negara bakal diumumkan setelah adanya hasil pemeriksaan dari Kejaksaan Agung.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Humas Kejaksaan Agung
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Humas Kejaksaan Agung

Sebanyak dua dana pensiun pada perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berstatus bermasalah, sehingga masuk radar Kejaksaan Agung. Pemeriksaan secara mendalam sedang dilakukan pihak  Kejaksaan Agung. Karenanya, Kejaksaan Agung bakal segera mengumumkan dua dana pensiun milik BUMN setelah adanya hasil pemeriksaan.

Demikian disampaikan Jaksa Agung Sanitiar Buhanuddin  di Jakarta, sebagaimana dikutip dari laman Antara, Senin (4/3/2024). “Sebenarnya sudah siap tinggal pelaksanaannya saja. Kami dengan Pak Menteri BUMN (Erick Thohir) akan segera ketemu kita, untuk menyerahkan (hasil laporan),” ujarnya.

Dia mengatakan, Kejaksaan Agung bakal menjadwalkan pertemuan khusus dengan Menteri BUMN untuk membahas hasil pemeriksaan. Namun, menurut Jaksa Agung Burhanuddin tidak menutup kemungkinan bila penyerahan laporan dilakukan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dengan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo.

Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, masih belum bisa memberikan informasi lebih rinci terkait dengan dua dana pensiuan yang dikelola oleh korporasi negara tersebut. Menurut Erick, Kementerian BUMN masih menunggu proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Nanti itu, tadi Pak JA (Jaksa Agung Burhanuddin, red) sudah sampaikan, Pak Ateh (Kepala BPKP) sudah kerja, ya tunggu prosesnya. Ya kalau bisa minggu kemarin tapi kan proses, sabar ya,” ujar Erick.

Baca juga:

Menteri Erick sebelumnya pada Februari 2024 kemarin, melaporkan dua perusahaan dana pensiun yang dikelola oleh korporasi negara ke Kejagung. Erick menyampaikan, pelaporan baru tersebut menambah daftar dapen BUMN yang bermasalah, sehingga total menjadi sembilan dapen.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait