Kejaksaan Eksekusi Terpidana Mati Asal Pakistan
Berita

Kejaksaan Eksekusi Terpidana Mati Asal Pakistan

Masih ada terpidana mati lainnya yang belum dieksekusi. Kejaksaan menunggu upaya hukum mereka habis.

NOV
Bacaan 2 Menit

Menurut Untung, eksekusi Hafeez merupakan eksekusi terpidana mati kelima yang dilakukan Kejaksaan sepanjang tahun 2013. Beberapa bulan lalu, Kejaksaan mengeksekusi mati terpidana kasus pembunuhan berencana atas nama Ibrahim, Jurit, dan Suryadi di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Untung melanjutkan, masih ada terpidana mati lainnya yang belum dieksekusi. “Terkait masih adanya terpidana mati kasus narkotika yang belum dilaksanakan eksekusi disebabkan beberapa hal, diantaranya masih adanya terpidana yang  mengajukan upaya hukum kembali seperti banding, kasasi, hingga PK,” tuturnya.

Sebenarnya, ada beberapa terpidana kasus narkotika lainnya yang sempat dijatuhi hukuman mati. Beberapa diantaranya, pemilik pabrik ekstasi Hanky Gunawan dan pemilik 5,8 kilogram heroin, Hillary K Chimezie. Namun, MA menganulir hukuman tersebut, sehingga Hanky dan Hillary lolos dari hukuman mati.

Terpidana kasus narkotika, Deni Setia Maharwan, dan Merika Pranola alias Ola juga lolos dari hukuman mati. Presiden SBY mengabulkan grasi Deni dan Ola, sehingga hukuman keduanya menjadi seumur hidup. Selain itu, terpidana kasus narkotika lainnya mendapat keringanan hukuman adalah Shchapelle Leigh Corby dan Peter Achim Grobman.

Presiden mengabulkan grasi Corby, sehingga hukuman terpidana kasus “Bali Nine” ini dikorting dari yang semula 20 tahun penjara menjadi 15 tahun penjara. Grasi Corby diberikan setelah Presiden meminta pertimbangan MA dan Kemenkumham. Ketika itu, MA dan Kemenkumham berpendapat grasi dapat dikabulkan demi alasan kemanusiaan.

Tags: