Kejanggalan Bukti CCTV Versi Ahli Digital Forensik dari Kubu Jessica
Berita

Kejanggalan Bukti CCTV Versi Ahli Digital Forensik dari Kubu Jessica

Ahli digital forensik mengindikasikan video di manipulasi atau direkayasa.

Fitri N Heriani
Bacaan 2 Menit
Bahkan dari video detik-detik krusial memasukkan sianida yang ditunjukkan oleh video CCTV, juga dibantah oleh Rismon. Ia menemukan adanya lima belas frame yang hilang, pergerakan pixel yang cukup cepat dengan kecepatan gerakan tangan 0,05 detik, dan selisih gerakan satu frame dengan frame yang lain juga terlalu cepat yakni 0,05 detik.
“Indikasi direkayasa sangat kuat. Pergerakan diskontinuitas yang cukup jauh itu mengindikasikan penghilangan frame,” pungkasnya.
Pihak kuasa hukum dari terdakwa pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso menghadirkan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar. Rismon hadir dalam persidangan ke 21 yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/9).Rismon menjelaskan mengenai video CCTV yang digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai bukti dan sudah diputar di tengah persidangan. Menurut Rismon, banyak kejanggalan dalam video tersebut. Manipulasi citra digital sangat mungkin terjadi jka ada penambahan maupun pengurangan pixel di dalam video CCTV tersebut.Beberapa kejaggalan tersebut adalah terkait analisis metadata yang dilakukan olehnya terhadap video CCTV Kafe Olivier tersebut. Rismon merujuk pada BAP ahli digital forensik dari pihak JPU, M. Nuh Al-Azhar. Dalam BAP tersebut, kata Rismon, untuk video nomor 1 dan pertanyaan nomor 9, resolusi frame 1982 pixel. Resolusi ini dinilai cukup tinggi oleh Rismon.Namun saat menggunakan analisis metadata, Rismon menemukan jumlah frame sebanyak 98.700 ribu. Sementara berdasarkan BAP dari M. Nuh, jumlah metadata yang ditemukan hanya 2707 frame. Rismon menilai angka tersebut adalah angka yang salah.“Ini nilai yang salah, analisa data tidak benar. Angka ini dari mana, analisa pembaca frame salah akibatnya analisa yang salah tidak bisa dipegang,” kata Rismon. (Baca juga: M Nuh Al-Azhar, Ahli IT yang Jadi Penegak Hukum)
Tags:

Berita Terkait