Kemenkumham Targetkan Hukuman Kebiri Masuk Prolegnas
Berita

Kemenkumham Targetkan Hukuman Kebiri Masuk Prolegnas

Masih dipertimbangkan aspek kesehatan dan HAM.

ANT
Bacaan 2 Menit

Terpisah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise, mengatakan pengkajian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pemberian hukuman kebiri merupakan bukti keseriusan untuk memberikan efek jera pada pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

"Ini bukti keseriusan dan komitmen pemerintah untuk menurunkan kasus kekerasan terhadap anak, khususnya kasus kejahatan seksual," kata Yohana di Jakarta.

Ia menjelaskan, pemerintah menilai kasus-kasus kekerasan terhadap anak sudah mencapai tahap yang mengkhawatirkan sehingga diperlukan langkah nyata."Salah satunya dengan memperberat hukuman bagi para pelaku untuk memberikan efek jera dan hukuman yang setimpal," katanya.

Karena itu, hukuman kebiri, lanjut Yohana, dinilai dapat memberikan hukuman dan efek jera bagi pelaku dan predator kejahatan seksual. Saat ini pemerintah terus mengkaji dan mendalami kemungkinan dikeluarkannya Perppu terkait pemberian hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Menurutnya, kajian secara mendalam dan komprehensif akan terus dilakukan bersama-sama dengan kementerian/lembaga terkait.Antara lain Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, serta aparat penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan Agung.

Sementara itu, maraknya kasus kekerasan terhadap anak, khususnya kejahatan seksual mendapat perhatian serius pemerintah.Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas terkait pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap anak beberapa waktu yang lalu, telah menyampaikan rencana pemerintah untuk memberikan hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual pada anak.

"Salah satunya dengan pengebirian syaraf libido, namun masih terus dikaji secara mendalam," tutupnya.

Tags:

Berita Terkait