Kementerian BUMN Minta Garuda Tindaklanjuti Keputusan OJK dan Kemenkeu
Berita

Kementerian BUMN Minta Garuda Tindaklanjuti Keputusan OJK dan Kemenkeu

Garuda Indonesia menyatakan bakal mematuhi terhadap keputusan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan OJK, termasuk terkait dengan sanksi yang sudah dijatuhkan.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Ari Askhar menyatakan para investor masih sepenuhnya percaya terhadap kinerja maskapai penerbangan tersebut dan Garuda juga akan terus berkomitmen untuk menjalankan transparansi dan tata kelola yang baik.

 

Selain itu, Garuda akan terus berkomitmen terhadap good corporate governance serta akan terus melaksanakan keterbukaan informasi sesuai dengan yang telah ditetapkan pihak regulator.



Menurut Ari, pihaknya juga meyakini bahwa keputusan yang telah ditetapkan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan tidak akan mempengaruhi kinerja maskapai BUMN tersebut.

 

"Secara cash flow kami masih positif, jadi ini tidak akan mempengaruhi kinerja Garuda," katanya.

 

(Baca: Skandal Laporan Keuangan, OJK Jatuhkan Sanksi untuk Garuda Indonesia)

 

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjatuhkan sanksi kepada Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan, auditor laporan keuangan PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan Entitas Anak Tahun Buku 2018.

 

Sanksi yang dijatuhkan berupa, pembekuan Izin selama 12 bulan (KMK No.312/KM.1/2019 tanggal 27 Juni 2019) terhadap AP Kasner Sirumapea karena melakukan pelanggaran berat yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap opini Laporan Auditor Independen (LAI).

 

OJK juga meminta Garuda untuk memperbaiki laporan keuangan tahunan (LKT) 2018 dalam waktu 14 hari atau dua minggu terkait adanya pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan dengan Kementerian Keuangan.

 

Garuda juga diminta untuk melakukan paparan publik (public expose) atas perbaikan dan penyajian kembali LKT per 31 Desember 2018 dimaksud paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi. (ant)

 

Tags:

Berita Terkait