Kerugian Negara dari PNBP Minerba Capai Rp6,7 Triliun
Berita

Kerugian Negara dari PNBP Minerba Capai Rp6,7 Triliun

Dirjen Pajak menduga ada ribuan pelabuhan tikus yang tidak terkontrol.

RED/ANT
Bacaan 2 Menit

"Dari paparan Dirjen Pajak mestinya negara dapat memungut royalti skala besar dari korporasi minerba, tapi ada persoalan ada ribuan pelabuhan tikus yang tidak terkontrol, aparat bea cukai tidak bisa masuk ke lalu lintas minerba," ungkap Busyro.

Hal tersebut muncul karena tidak sinergisnya pemerintah daerah (pemda) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan dirjen Mineral dan Batubara.

"Di pemda, kepala daerah tingkat 2 punya kewenangan mengeluarkan 10.700 izin usaha pertambangan, Pak Wamen (ESDM) tadi mengungkapkan ada kekurangan sumber daya manusia (SDM), tapi Wamen ESDM akan merekrut 1.000 inspektur tambang di daerah untuk mengawasi IUP di daerah," tambah Busyro.

Usulan lain KPK menurut Busyro adalah untuk merevisi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah. "Saatnya UU Otonomi Daerah direvisi, kami akan memulai langkah ini ke pemerintah dan DPR karena menjadi persoalan dan sistem yang memungkinkan, sehingga revisi otonomi seharusnya didahulukan dari pada pembahasan KUHAP dan KUHP demi kepentingan rakyat," tambah Busyro.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Susilo Siswoutomo mengatakan bahwa kementeriannya akan melakukan rekomendasi KPK.

"Kami akan lakukan aksi dari semua rekomendasi KPK, kami diberikan waktu 1 bulan untuk melakukan rencana aksi dan setiap 3 bulan melapor apa saja yang sudah dilaksanakan dan bila ada kendala intersektoral akan dilaporkan ke KPK," ungkap Susilo.

Namun Susilo masih mengakui adanya masalah pertambangan ilegal. "Masalah illegal mining ditambah dengan banyaknya pelabuhan tikus kami susah mengontrol karena terus terang kebocoran ekspor bijih mineral dan batubara sudah bukan main besarnya, bila illegal mining teratasi maka bisa saja 30-40 persen penerimaan produksi dari total ekspor kita," ungkap Busyro.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait