Ketentuan Hukum Mengenai Hak dan Larangan Bagi Narapidana di Lapas
Berita

Ketentuan Hukum Mengenai Hak dan Larangan Bagi Narapidana di Lapas

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku stres pasca peristiwa OTT oleh KPK di Lapas Sukamiskin Bandung. Selain uang Rp102 juta, ditemukan dispenser, televisi, pendingin udara (AC), kompor, pemanas nasi, dan kulkas kecil dalam sidak di Lapas Sukamiskin.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Ia mencontohkan, seperti ada keluarga yang membeli rumah di sekitar Lapas, gosip narapidana yang bisa keluar-masuk Lapas, maupun mudahnya handphone masuk ke Lapas untuk napi tertentu. "Ini yang disesalkan adalah kenapa itu dibiarkan gitu loh, akhirnya ada OTT," kata dia.

 

Menurut dia, keistimewaan fasilitas yang didapatkan narapidana "elit", bukan tidak mungkin karena adanya bantuan dari para petugas yang ada di Lapas. "Penyimpangan itu tidak mungkin terjadi kalau tidak ada kerja sama dengan aparat. Sekarang dengan OTT membuktikan bahwa ada kerja sama dengan aparat. Anda mah kirim sesuatu ke Lapas, kan susah," kata dia.

 

Senada dengan Pohan, Kriminolog dari Universitas Islam Bandung, Nandang Sambas mengatakan, narapidana kasus korupsi kerap mendapatkan perlakuan istimewa dari petugas Lapas seperti suasana di dalam Lapas maupun waktu kunjungan.

 

"Seperti juga disediakan tempat-tempat khusus yang sangat berbeda dibandingkan ketika mengunjungi warga binaan di LP tindak pidana umum," kata dia.

 

Agar hal ini tidak terulang serta menambah buruk citra Lapas, ia meminta Kemenkumham agar mengevaluasi dari sisi pengawasan, sistem pembinaan Lapas, dan sumber daya manusia yang benar-benar bisa menegakkan peraturan.

 

"Apakah petugas yang hanya pegawai atau sipir ada keberanian untuk menerapkan disiplin terhadap warga binaan yang status sosial maupun tingkat ekonominya lebih tinggi, apalagi (narapidana) mantan pejabat," kata dia. (ANT)  

 

Tags:

Berita Terkait