Ketika Majelis MK Mempertanyakan Saksi Berstatus Tahanan Kota
Sengketa Pemilu 2019:

Ketika Majelis MK Mempertanyakan Saksi Berstatus Tahanan Kota

Jika saksi berstatus sebagai tersangka/terdakwa tetap boleh memberikan kesaksian dalam persidangan asalkan ada izin dari pejabat yang berwenang.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

“Perbedaannya rutan ditahan di tempat tertentu, sedangkan tahanan kota ditahan tidak boleh meninggalkan kota tempat penahanannya, pengawasannya dengan wajib lapor 2 kali dalam seminggu,” kata Abdul.

 

Dalam praktiknya, kata Abdul, orang yang berstatus tahanan kota seperti orang bebas yang tidak ditahan. Bahkan, orang yang berstatus tahanan kota bisa pergi ke luar kota dengan catatan kewajiban melapor setiap minggu terpenuhi. Dan ketika yang bersangkutan dibutuhkan aparat penegak hukum bisa hadir. “Jika terdakwa dengan status tahanan kota, jika telah diputus bersalah hukumannya akan dikurangkan selama dia di tahanan kota dengan hitungan 1/5 dari tahanan di rumah tahanan negara.”

Tags:

Berita Terkait