Ketua Baleg: Proses Legislasi Harus Partisipatif
Aktual

Ketua Baleg: Proses Legislasi Harus Partisipatif

RFQ
Bacaan 2 Menit
Ketua Baleg: Proses Legislasi Harus Partisipatif
Hukumonline
Badan Legislasi DPR (Baleg) periode 2014-2019 berkomitmen membuka ruang bagi masyarakat dan pemangku kepentingan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) hingga menjadi UU. Strategi jemput bola akan dilakukan untuk menjaring sebanyak mungkin aspirasi masyarakat.

Demikian disampaikan Ketua Baleg Sareh Wiyono dalam siaran pers, Senin (3/11). "Undang-undang yang dihasilkan harus mencerminkan seluas-luasnya kehendak rakyat. Ini merupakan tekad dari tugas dan pengabdian kami di Baleg," ujarnya.

Dikatakan Sareh, dalam pembentukan UU diperlukan partisipasi publik yang luas. Pasalnya dengan begitu akan mencerminkan kebutuhan dan kehendak masyarakat. Ia berpandangan partisipasi menentukan kualitas perundangan yang dihasilkan DPR.

Politisi Gerindra itu lebih jauh mengatakan, DPR kerap mendapat kritik dari publik. Pasalnya, target Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tak pernah tercapai. Bahkan, produk UU yang dihasilkan DPR sering bermuara ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan uji materi oleh masyarakat.

"Hal ini mengindikasikan adanya persoalan dalam proses legislasi, dimana, undang-undang yang dihasilkan tersebut ternyata belum memenuhi aspek kebutuhan dan kehendak masyarakat. Ini yang akan kami benahi ke depan," imbuhnya.

Sebagai catatan, DPR Periode 2004-2009 telah menyelesaikan 173 RUU  dari 284 RUU yang menjadi prolegnas dalam lima tahun.  Sementara DPR  periode 2009-2014 mampu menuntaskan 126 RUU dari 247 RUU prolegnas dalam lima tahun. "Berarti, ada sekitar 121 RUU yang belum tuntas," ujarnya.

DPR periode 2009-2014 menaruh harapan agar RUU yang tidak dapat  diselesaikan itu dapat dilanjutkan pembahasannya oleh DPR periode 2014-2019. Terkait hal itu, Sarehwiyono mengatakan Baleg akan mempelajari terlebih dahulu. “Mana yang baik akan kita prioritaskan,” pungkasnya.
Tags: