Komisi III Khawatir MK Kabulkan Uji Materi Penerbitan SIM-STNK
Berita

Komisi III Khawatir MK Kabulkan Uji Materi Penerbitan SIM-STNK

Akan berdampak pada anggaran Polri, pemasukan Polri antara lain berasal dari PNBP. Kepentingan Polri terkait kewenangan tersebut selain anggaran juga untuk membongkar kejahatan melalui registrasi identitas.

RFQ
Bacaan 2 Menit

Pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan tarif atas Jenis PNBP setidaknya mengatur pemasukan Polri. Ya, setidaknya terdapat 12 jenis penerimaan PNBP bagi Polri. Penerimaan itu mulai penerbitan SIM, STNK, TNKB, BPKB, SKCK dan kartu sidik jari. Selain itu, penerbitan surat tanda coba Kendaraan, surat mutasi kendaraan bermotor, surat keterangan lapor diri, denda pelanggaran lalu lintas dan pelayanan uji keterampilan mengemudi melalui simulator.

“Seandainya uji materi kewenangan Polri dikabulkan, sehingga wewenang Polri untuk terbitkan SIM dan STNK dicabut, apa pengaruhnya terhadap anggaran Polri,” ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Menanggapi kekhawatiran Komisi III, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti berpandangan anggaran Polri amatlah bergantung pada negara. Ia juga mengatakan, kewenangan Polri menerbitkan SIM, STNK dan BPKB yang terpenting adalah registrasi dan identifikasi pemilik.

Registrasi bisa digunakan untuk mengungkap suatu tindak pidana kejahatan. Dalam kasus bom Bali, polisi dapat mengungkap melalui identifikasi yang tertera dalam pemilik kendaraan bermotor. “Itu gunanya untuk itu. Beberapa kasus kejahatan bisa diungkap dari kendaraan bermotor dari identifikasi,” ujarnya.

Jenderal bintang empat itu menambahkan, ke depan Polri bakal menerbitkan electronic registration and identification. Tujuannya, ketika orang melakukan pelanggaran di jalan, maka dapat teridentifikasi. “Iya pelanggar lalu lintas bisa diidentifikasi dari situ, gitu lho,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait