Kontroversi Lucas, dari Penghargaan Hingga Jadi Tahanan KPK
Utama

Kontroversi Lucas, dari Penghargaan Hingga Jadi Tahanan KPK

Lucas membantah membantu pelarian Eddy Sindoro ke luar negeri.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Kepada Hukumonline, Petrus mengatakan pihaknya akan mendatangi KPK untuk menanyakan kelanjutan dari laporannya tersebut. “Waktu itu, KPK bilang sedang dilakukan pendalaman, tetapi belum ditindaklanjuti ke penyidikan. Karena itu, dalam waktu dekat, kami akan ke KPK,” ujar Petrus.  

 

Selain menanyakan mengenai laporannya, Petrus juga akan melaporkan dugaan manipulasi pajak karena ia mendapat informasi kekayaan Lucas menurut data pengampunan pajak sebenarnya mencapai Rp5 triliun. Sedangkan pajak yang dibayar “hanya” sebesar Rp6 miliar.

 

“Juga Lucas punya 5 kantor pengacara dengan nama berbeda, selain nama kantor pengacara Lucas,” terang Petrus.

 

Dalam kasus ini, Lucas dijerat Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan Lucas diduga telah melakukan perbuatan menghindari tersangka Eddy Sindoro ketika yang bersangkutan ditangkap otoritas Malaysia dan kemudian dideportasi kembali ke Indonesia.

 

"LCS diduga berperan tidak memasukkan tersangka ESI (Eddy Sindoro) ke wilayah yurisdiksi Indonesia, melainkan dikeluarkan kembali ke luar negeri," ujar Saut di kantornya Senin (1/10).  

 

Sebagai informasi, Eddy Sindoro diduga bersama-sama dengan Dody Aryanto Supeno pegawai PT Artha Pratama Anugerah yang didakwa menyuap panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution sebesar Rp150 juta untuk menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) dengan Kwang Yang Motor Co.Ltd (PT Kymco) dan menerima permohonan PK PT Across Asia Limited (AAL) dan PT First Media. Patut diketahui terkait kasus ini, Lucas bukan dalam kapasitasnya sebagai pengacara Eddy Sindoro.  

Tags:

Berita Terkait