Kontroversi Lucas, dari Penghargaan Hingga Jadi Tahanan KPK
Utama

Kontroversi Lucas, dari Penghargaan Hingga Jadi Tahanan KPK

Lucas membantah membantu pelarian Eddy Sindoro ke luar negeri.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

“Prinsipnya jika ada anggota yang menghadapi masalah hukum, organisasi selalu harus siap memberikan bantuan hukum. Dalam hal ini, jika rekan Lucas meminta bantuan hukum, organisasi wajib menyiapkan tim bantuan hukum,” ujar Harry kepada Hukumonline.

 

Siapa Lucas?

Lucas merupakan pendiri dari firma hukum Lucas, S.H. & Partners yang berkantor di Sahid Sudirman Center, lantai 55, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 86 Jakarta. Firma hukum ini fokus pada area bidang kepailitan, litigasi, perbankan, pidana umum, korporasi, investasi, property, arbitrase, bursa efek, asuransi, keimigrasian dan beberapa bidang hukum bisnis lain.

 

Di keorganisasian, ia tercatat sebagai Ketua Dewan Pembina Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI) dan Dewan Penasihat Peradi versi kepemimpinan Juniver Girsang serta menurut laman resmi lucasshpartners.com Lucas juga merupakan anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM).

 

Advokat lulusan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin ini memang sudah tidak asing lagi di lembaga peradilan terutama lingkungan Pengadilan Niaga. Nama pengacara ini kerap menghiasi pemberitaan menyangkut perkara kepailitan di media massa. Bahkan, survei majalah bisnis Kapital edisi Juni 2002 menempatkan Lucas sebagai pengacara 'terpopuler' dan sekaligus menobatkannya sebagai pengacara 'terbaik' di Pengadilan Niaga untuk pemilihan Business Lawyer of The Year. 

 

Ada enam kriteria yang menjadi dasar dari survei ini. Pertama, berusia tidak lebih dari 45 tahun per Juni 2002. Kedua, tidak pernah digugat oleh pemerintah/negara ke pengadilan baik secara pribadi maupun kantor hukumnya. Ketiga, tidak pernah menjadi pengacara yang membela terdakwa korupsi yang merugikan keuangan negara. Baca Juga: Berikan Award kepada Lucas, Todung Minta Menkeh Diganti

 

Keempat, 75 persen kegiatan kepengacaraannya melingkupi persoalan hukum bisnis. Kelima, 75 persen perkara/kasus yang ditangani berhasil diselesaikan dengan baik/menang baik melalui jalur pengadilan maupun luar pengadilan. Keenam, dipilih oleh responden terbanyak yang mengusulkan nama pengacara yang bersangkutan melalui pengisian lembar kuesioner yang diadakan dan dibagikan Majalah Kapital selama Februari 2002 hingga April 2002 serta memenuhi kriteria 1 sampai 5. 

 

Pernah dilaporkan ke KPK

Lucas juga menuai kontroversi, ia diketahui pernah dilaporkan ke KPK oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) pada 2013 lalu karena diduga terlibat dalam praktik suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Koordinator TPDI Petrus Salestinus ketika itu mengatakan telah memberi catatan keuangan dan bukti pendukung lain untuk memperkuat laporannya.

Tags:

Berita Terkait