Korporasi Indosat dan IM2 Jadi Tersangka
Berita

Korporasi Indosat dan IM2 Jadi Tersangka

Pembuktian perkara korupsi korporasi lebih sulit dibandingkan dengan perkara korupsi perorangan.

NOV
Bacaan 2 Menit

Pasal 1 angka 5 UU No. 40 Tahun 2007

Direksi  adalah  Organ Perseroan  yang  berwenang dan bertanggung  jawab  penuh  atas  pengurusan  Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud  dan tujuan Perseroan serta mewakili  Perseroan,  baik di dalam maupun  di  luar  pengadilan  sesuai  dengan  ketentuan anggaran dasar.


Untung menyatakan direksi perseroan merupakan pihak yang dapat mewakili korporasi. “Di UU PT tegas aturannya seperti itu. Di Pasal 1 angka 1 UU Tipikor, korporasi didefinisikan sebagai kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum,” ujarnya.

Dengan telah ditetapkannya Indosat dan IM2 sebagai tersangka, penyidik segera menyusun langkah-langkah lanjutan dengan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi sesuai hukum acara pidana. Untung belum mengetahui siapa saja saksi yang akan diperiksa penyidik. Nanti lihat saja perkembangan penyidikannya.

Ketika hendak dikonfirmasi, kuasa hukum Indosat dan IM2, Luhut Pangaribuan tidak mengangkat telepon hukumonline. Luhut sempat membantah dugaan tindak pidana korupsi penyalahguaan frekuensi 2,1 Ghz/3G Indosat saat mendampingi Indar dalam pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Luhut, IM2 tidak menggunakan frekuensi 2,1 Ghz/3G Indosat, tapi hanya menggunakan jasa jaringan. Penggunaan jaringan tidak melanggar ketentuan. Pasal 9 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi justru mewajibkan pemegang frekuensi menyewakan/memberi kesempatan pihak lain mempergunakan jasa jaringannya.

IM2 yang tidak memiliki BTS dan jaringan diperbolehkan menggunakan jasa jaringan Indosat. Kemudian, terkait kerugian negara Rp1,3 triliun, Luhut menilai penghitungan BPKP bukan berdasarkan audit, melainkan hanya hitung-hitungan kalkulator. BPKP Cuma menghitung berdasarkan bahan-bahan yang diberikan oleh penyidik.

Perkara ini berawal dari laporan LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Kejagung mengambil alih penyelidikan karena locus delicti-nya bukan hanya di Jawa Barat. Sejak 24 Oktober 2006, IM2 diketahui menjual internet broadband menggunakan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G milik Indosat.

Tags:

Berita Terkait