Korporasi Indosat dan IM2 Jadi Tersangka
Berita

Korporasi Indosat dan IM2 Jadi Tersangka

Pembuktian perkara korupsi korporasi lebih sulit dibandingkan dengan perkara korupsi perorangan.

NOV
Bacaan 2 Menit

Penggunaan jaringan bergerak itu tertuang dalam perjanjian kerjasama antara Indosat dan IM2 yang merupakan anak perusahaan Indosat. Meski IM2 adalah anak perusahaan Indosat, penggunaan jaringan 3G tidak boleh dialihkan. IM2 tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler 3G. Akibat penyalahgunaan frekuensi 3G Indosat ini, negara dirugikan hingga Rp1,3 triliun.

Kejagung Dipuji
Anggota Badan Pekerja ICW Febri Diansyah mengapresiasi upaya Kejagung mempidanakan korporasi. Selama ini, satu kelemahan pemberantasan korupsi di Indonesia adalah belum menempatkan korporasi sebagai subjek tindak pidana korupsi. Indonesia bahkan mendapat catatan dari dunia internasional terkait pemenuhan UNCAC.

Standar pertanggungjawaban korporasi sebagai pelaku tindak pidana tertuang dalam United Nations Conventions Against Corruption (UNCAC). Indonesia juga telah meratifikasi UNCAC dengan UU No. 7 Tahun 2006. Namun, penegak hukum di Indonesia, termasuk KPK jarang sekali menetapkan korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi.

Febri menduga mindset penegak hukum yang masih terfokus pada korupsi perorangan membuat korupsi korporasi jarang sekali disentuh. Selain itu, sejumlah ahli menyatakan undang-undang yang mengatur belum lengkap. “Tapi, untuk memproses korporasi sudah banyak dilakukan di banyak negara. Harusnya itu jadi prioritas,” tuturnya.

Sejauh ini, hanya satu perkara korupsi yang menjerat korporasi. Perkara itu adalah kasus korupsi PT Giri Jaladhi Wana dalam proyek pembangunan Pasar Sentra Antasari yang disidik Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Dalam putusannya, PT Giri dihukum membayar Rp1,3 miliar dan hukuman tambahan penutupan sementara selama enam bulan.

“Kalau memang penegak hukum serius masuk ke ranah itu, tentu sebuah kemajuan. Meskipun juga harus diawasi secara ketat oleh publik, bagaimana proses hukumnya nanti, sejauh mana korupsi itu dilakukan dan dipertanggungjawabkan oleh korporasi. Kejaksaan harus serius, jangan berhenti di tengah jalan atau di SP3,” pinta Febri.

Febri berpendapat, pembuktian perkara korupsi korporasi lebih sulit dibandingkan dengan perkara korupsi perorangan. Korporasi menggunakan mekanisme yang kompleks dalam pengambilan keputusan, sehingga rentan sekali diarahkan pada wilayah keperdataan atau wilayah-wilayah lainnya yang bukan tindak pidana.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait