Korupsi Wisma Atlet, Eks Kepala Dinas PU Dituntut 5,5 Tahun Penjara
Berita

Korupsi Wisma Atlet, Eks Kepala Dinas PU Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Pengacara terdakwa menganggap banyak uraian tuntutan yang hanya berdasarkan BAP.

NOV
Bacaan 2 Menit
Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Sgp
Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Sgp

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah dituntut dengan pidana penjara selama 5,5 tahun dan denda Rp300 juta. "Subsidair empat bulan kurungan," kata penuntut umum KPK Nurul Widasih saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/11).

Nurul menganggap Rizal terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011 sebagaimana dakwaan pertama, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan fakta persidangan, Rizal diangkat menjadi Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet (KPWA) di Sumatera Selatan (Sumsel) oleh Gubernur Sumsel Alex Nurdin. Rizal bertugas mempersiapkan pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang, melalui pendanaan dari Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora).

Nurul melanjutkan, Rizal selaku Ketua KPWA menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pejabat Pembuat Komitmen Deddy Kusdinar tentang pemberian bantuan pembangunan wisma atlet di Provinsi Sumsel. Dimana, dalam perjanjian tersebut, anggaran kerja sama disediakan dalam DIPA sebesar Rp199,635 miliar.

"Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengaturan proses pengadaan barang dan jasa, yakni menetapkan PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk sebagai pemenang pelelangan umum untuk pekerjaan pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumsel yang bersumber dari DIPA tahun 2010," ujarnya.

Perbuatan tersebut, menurut Nurul, dilakukan Rizal dengan cara, pertama, melakukan pertemuan sebelum proses lelang dimulai dengan PT DGI Tbk yang akhirnya ditetapkan sebagai pemenang lelang. Kedua, tidak menggunakan jasa konsultasi perencanaan dalam kegiatan perencanaan teknis pembangunan.

Ketiga, Rizal tidak melibatkan jasa manajemen konstruksi sejak awal tahap perencanaan. Keempat, Rizal tidak mengalokasikan anggaran untuk kegiatan perencanaan pembangunan. Kelima, Rizal mempengaruhi panitia pengadaan barang dan jasa untuk mengusulkan PT DGI Tbk sebagai pemenang lelang dan kemudian menetapkannya.

Tags:

Berita Terkait