KPK Diminta Usut Korupsi Ilegal Fishing
Berita

KPK Diminta Usut Korupsi Ilegal Fishing

Kerugian negara diperkirakan mencapai triliunan rupiah.

FAT
Bacaan 2 Menit
Konferensi pers Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan di Kantor KPK, Selasa (26/2). Foto: FAT
Konferensi pers Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan di Kantor KPK, Selasa (26/2). Foto: FAT

Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mendatangi kantor KPK. Kedatangan koalisi untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di sektor perikanan yang berpotensi merugikan uang negara. “Potensi kerugian negara mencapai Rp80 triliun per tahun,” ujar Sekjen KIARA, Abdul Halim di KPK, Selasa (26/2).

Dari jumlah itu, sebesar Rp50 triliun merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor perikanan. Sedangkan sisanya, Rp30 triliun tercatat sebagai kerugian negara akibat pengerukan ikan Indonesia oleh kapal eks asing berbendera Indonesia.

Salah satu contoh kasus yang terjadi, kata Halim, terlihat dari adanya pelepasan enam kapan ikan tanpa ada proses hukum oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Keenam kapal eks asing berbendera Indonesia itu tercatat milik tiga perusahaan, yakni, PT Jaringan Barelang, PT Jaringan Lautan Barat dan PT Riswan Citra Pratama.

Menurut Halim, keenam eks kapal asing berbendera Indonesia itu diduga telah melakukan tindak pidana perikanan berupa penangkapan ikan di luar daerah wilayah pengelolaan perikanan yang ditentukan, pendaratan hasil perikanan tangkap yang tak sah dan pelanggaran transhipment. Dugaan ini terbukti dari hasil laporan Satuan Kerja (Satker) Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Natuna.

Tapi yang terjadi malah sebaliknya. Sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tak mengindahkan hasil laporan satker tersebut. Padahal, berdasarkan UU Perikanan, laporan dari satker patut ditindaklanjuti.

Namun yang terjadi, oknum pejabat di KKP justru memberikan rekomendasi agar enam kapal eks asing itu dilepaskan tanpa melalui proses hukum. Karena itu, koalisi menduga telah terjadi kesengajaan yang berakibat pada kerugian negara. Menurut hitungan koalisi, kerugian negara yang muncul dari pelepasan enam kapal eks asing berbendera Indonesia itu mencapai Rp1,6 miliar.

“Seharusnya indikasi tindak pidana ini dibawa ke ranah tindak pidana perikanan. Namun karena ada kesengajaan sehingga berakibat munculnya kerugian negara senilai Rp1,6 miliar,” ujar Halim.

Halaman Selanjutnya:
Tags: