KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Hindari Konflik Kepentingan dalam Pemilu
Terbaru

KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Hindari Konflik Kepentingan dalam Pemilu

Berbagai benturan kepentingan dalam bentuk penyalahgunaan fasilitas negara, penyalahgunaan kewenangan sebagai pejabat publik merupakan pelanggaran etika dan merupakan hulu dari tindak pidana korupsi.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Foto: RES
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Foto: RES

Persoalan netralitas penyelenggara negara dalam Pemilu 2024 menjadi sorotan publik. Mulai dari isu politisasi bantuan sosial (Bansos), pelanggaran etik pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga pejabat publik yang berkampanye tidak sesuai ketentuan menjadi permasalahan yang muncul saat ini.

Melihat kondisi tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan agar kepada seluruh pihak, mulai pemerintah, penyelenggara dan peserta maupun pemilih agar melaksanakan Pemilu dengan asas jujur, adil dan berintegritas. Yakni dengan menghindari politik uang maupun politik transaksional, maupun benturan kepentingan (conflict of interest) yang nyata, potensial atau akan dipersepsikan publik sebagai konflik kepentingan.

“Utamanya dalam masa-masa ini, berbagai benturan kepentingan dalam bentuk penyalahgunaan fasilitas negara, penyalahgunaan kewenangan sebagai pejabat publik merupakan pelanggaran etika dan merupakan hulu dari tindak pidana korupsi,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (7/2/2024).

Dia menyampaikan KPK akan melakukan pengkajian seluruh pendanaan negara untuk pemilu termasuk pada KPU, Bawaslu dan yang lainnya baik di tingkat pusat maupun daerah. Program ini terkait dengan area perencanaan dan penganggaran sehingga dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pemilu. 

Baca juga:

Selain itu, KPK telah memberikan rekomendasi dan membuat komitmen bersama pemerintah untuk  tidak membuka peluang tindak pidana korupsi dan politik uang dalam pemberian bansos kepada masyarakat. Sesuai dengan rekomendasi KPK, bansos harus disalurkan berdasar data yang valid dan mutakhir.

Selain itu, bansos bukan berupa barang tapi berupa uang. Kemudian uangnya disalurkan melalui kantor pos atau bank. Hal itu bertujuan agar bansos efektif mencapai tujuan, tepat sasaran dan efisien dalam proses distribusinya.

Tags: