KPK Pasrah Pada Kejaksaan Agung
Berita

KPK Pasrah Pada Kejaksaan Agung

Secara psikologis, apabila kasus Bibit dan Chandra sampai ke pengadilan, maka hal itu membenarkan bahwa dalam perkara ini kejaksaan tidak melakukan apa-apa.

Inu
Bacaan 2 Menit
KPK Pasrah Pada Kejaksaan Agung
Hukumonline

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengandalkan penuh pada Kejaksaan setelah majelis banding menguatkan putusan praperadilan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

 

“KPK bukan merupakan pihak dalam hal ini, kita menunggu upaya di Kejaksaan Agung. Apapun kami siap untuk menyikapi,” terang Wakil Pimpinan KPK M Jasin di kantor komisi, Jumat (4/6).

 

Sekalipun demikian, dia memastikan pengambilan kebijakan KPK bila Bibit dan Chandra menjadi nonaktif akan terganggu. Karena, jika keduanya nonaktif, maka KPK hanya dpimpin oleh dua orang saja. “Itu pasti mengganggu KPK,” ujar Jasin.

 

Selain menunggu, Jasin tak menyatakan strategi apa saja untuk mempertahankan SKPP Bibit dan Chandra tetap sah. Termasuk, lanjutnya tak segera menetapkan orang-orang yang diduga terlibat dalam dakwaan Anggodo Widjaja sebagai tersangka karena menjadi kunci tidak terbuktinya perbuatan pemerasan seperti didakwaan pada pimpinan KPK.

 

“KPK menunggu proses pengadilan untuk sampai pada strategi itu,” terang Jasin.

 

Dia utarakan, dua rekannya memiliki alibi yang kuat terhadap tudingan yang dihadapinya. Kedua pimpinan didakwa melakukan pemerasan terhadap Anggodo Widaja seperti diatur pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

 

Anggodo sendiri didakwa oleh KPK melakukan percobaan suap pada pimpinan dan pegawai KPK dan menghalang-halangi penyidikan perkara tipikor seperti diatur pasal 15 dan pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor. “Mereka juga tidak khawatir kalau masuk ke pengadilan,” ungkap Jasin.

 

Anggota penasihat hukum Bibit dan Chandra, Bambang Widjojanto usai bertemu dengan pimpinan KPK, Jumat (4/6) membenarkan tidak ada langkah proaktif dari KPK untuk mempertahankan SKPP. Namun dikhawatirkan ada kompleksitas hukum dan psikologi jika Bibit dan Chandra sampai ke pengadilan.

Tags: