KPK Periksa Jaksa Farizal Ihwal Pengurusan Perkara Impor Gula
Berita

KPK Periksa Jaksa Farizal Ihwal Pengurusan Perkara Impor Gula

KPK memeriksa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan perkara dugaan impor gula ilegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Aturan pengelolaan dokumen ekspor impor direvisi. Foto: ilst (Sgp)
Aturan pengelolaan dokumen ekspor impor direvisi. Foto: ilst (Sgp)
Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan perkara dugaan impor gula ilegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton.
Farizal yang datang sekitar ke kantor KPK Jakarta, pukul 12.00 WIB itu tidak menggunakan seragam kejaksaan dikawal oleh enam orang jaksa dari Jaksa Agung Muda bagian Pengawasan (Jamwas) dengan mengenakan seragam korps Adhyaksa dari Kejaksaa Agung.
"Pada hari ini penjadwalan ulang pemeriksaan tersangka F (Farizal) karena sebelumnya Senin lalu penyidik memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan uang untuk pengurusan perkara tapi yang bersangkutan saat itu berada di Jakarta, jadi kami berkoordinasi dengan Jamwas," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
Koordinasi itu dilakukan karena Jamwas Kejagung juga sedang memeriksa Farizal secara etik. "Karena infonya yang bersangkutan diperiksa terkait etik dan hasilnya koordinasi dengan pihak Kejagung mengantarkan yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka di KPK, tapi proses pemeriksaan KPK berjalan pararel dengan pemeriksaan etik di Kejagung sehingga tidak perlu saling menunggu," kata Priharsa. (Baca juga: Komisaris PTPN XI Minta KPK Bongkar Mafia Gula di BUMN)
Priharsa juga belum bisa memastikan apakah Farizal akan langsung ditahan seusai diperiksa. "Saya belum tahu apakah langsung ditahan," ujar Priharsa.
Farizal merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh Bulog kepad CV Semesta Berjaya tahun 2016 untuk provinsi Sumatera Barat.
Farizal diduga menerima Rp365 juta dalam empat kali penyerahan dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto yang menjadi terdakwa kasus dugaan impor gula ilegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton.
Tags:

Berita Terkait