KPK Tahan Tersangka Kasus Innospec
Berita

KPK Tahan Tersangka Kasus Innospec

Ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK Denpom Guntur Kodam Jaya.

ANT
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
KPK menahan Direktur PT Soegih Interjaya Muhammad Syakir usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemberian suap terkait pengadaan Tetraethyl Lead (TEL) di PT Pertamina (Persero) 2004-2005 atau lazim disebut perkara Innospec.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka MSY (Muhammad Syakir) ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di rumah tahanan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur Kodam Jaya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (6/1).

KPK menetapkan Syakir sebagai tersangka pada Oktober 2015 lalu dan menyangkakan Syakir berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Syakir adalah tersangka ketiga dalam kasus ini. Sebelumnya sudah ada dua orang yang divonis dalam kasus yang sama yaitu Direktur PT Soegih Interjaya Willy Sebastian Liem yang sudah divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan dan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) Suroso Atmomartoyo dituntut 7 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah membayar uang pengganti sebesar AS$190 ribu subsider 2 tahun kurungan.

Dalam dakwaan Willy, Syakir dinyatakan memberikan AS$190 ribu bersama-sama dengan David P Turner selaku Sales and marketing Director of the OCTEL (yang kemudian berubah nama menjadi Innospec), Paul Jennings sebagai Chief Executive Officer (CEO) of OCTEL, Dennis J Kerisson yang juga menjabat sebagai CEO of OCTEL dan Miltos Papachristos yaitu Regional Sales Direkctor for the Asia Pacific Region of OCTEL (masing-masing telah diputus oleh pengadilan di Court Crown at Southwark United Kingdom).

Tujuan pemberian uang tersebut adalah untuk menyetujui OCTEL melalui PT Soegih Interjaya menjadi penyedia dan TEL untuk membutuhkan kilang-kilang milik PT Pertamina peridoe 2004-2005, padahal TEL adalah bahan berbahaya bagi kesehatan.

Uang AS$190 ribu diberikan secara bertahap, yaitu pada 18 Januari 2005 sebanyak AS$120 ribu, 13 Juli 2005 sebanyak AS$40 ribu dan 26 September 2005 sebesar AS$30 ribu yang dikirim ke rekening giro di Bank UOB Singapura atas nama Suroso Atmomartoyo.

Selain uang, Willy juga membayarkan biaya perjalanan Suroso dan keluarganya ke London pada 23-27 April 2005, berikut ongkos menginap di hotel May Fair Radisson Ewardian untuk 23-26 April 2005 dengan biaya 749,66 poundsterling serta fasilitas menginap di hotel Manchaster UK pada 27 April 2005 senilai 149,5 poundsterling.
Tags:

Berita Terkait