Kriteria Penghasilan Tidak Kena Pajak
Terbaru

Kriteria Penghasilan Tidak Kena Pajak

Mengenai kebebasan seseorang untuk tidak membayar pajak penghasilan haruslah memenuhi kriteria. Dari kriteria yang ditetapkan pemerintah, terdapat dua kategori kriteria penghasilan tidak kena pajak.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Kriteria Penghasilan Tidak Kena Pajak
Hukumonline

Penghasilan tidak kena pajak diberikan kepada kelompok masyarakat yang dikecualikan dari kewajiban untuk membayar pajak penghasilan. Tidak semua orang yang memiliki pendapatan wajib membayar pajak. Jika penghasilan bulanan seseorang tersebut tidak mencapai nominal yang dikenai pajak maka hanya wajib melaporkannya saja.

Setiap tahun, semua pekerja dan perusahaan wajib melaporkan penghasilan dengan mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh). Untuk PPh karyawan, ada perusahaan menggunakan metode pemotongan pajak penghasilan dengan memotong gaji otomatis karyawannya dan ada pula yang menyerahkan urusan pajak kepada masing-masing karyawan. 

Baca Juga:

Mengenai kebebasan seseorang untuk tidak membayar pajak penghasilan haruslah memenuhi kriteria. Berikut daftar kelompok masyarakat yang tidak wajib membayar pajak, meliputi:

  1. UMKM Orang Pribadi

Pedagang yang usahanya dijalankan secara sendiri atau UMKM pribadi tidak perlu membayar pajak. UMKM pribadi ini meliputi usaha warteg, warung kopi atau warung kecil yang syarat omsetnya maksimal Rp500 juta per tahun.

Dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, UMKM orang pribadi yang perlu membayar pajak hanya jika omset tahunannya mencapai Rp500 juta per tahun.

  1. Masyarakat Berpenghasilan Kecil

Masyarakat kecil yang tidak perlu membayar pajak adalah mereka yang memiliki gaji di bawah UMR atau di bawah Rp4,5 juta per bulan. Kategori ini biasanya adalah pegawai pabrik, pelayan restoran hingga petugas kebersihan.

Tags:

Berita Terkait